Polres Sergai Tangkap Pelaku Judi Online

Polres Sergai Tangkap Pelaku Judi Online
Polres Sergai Tangkap Pelaku Judi Online (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pelaku perjudian online jenis Macau.

Tersangka berinsial RHS alias Nano (45) warga Dusun IV Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap Tim Opsnal di salah satu warung kopi yang berada Dusun II Desa Citaman Jernih.

"Selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa sebuah handphone berisikan pemasangan nomor tebakan dan transaksi dana, 2 lembar slip transaksi dana dan uang tunai sebnayak Rp 74 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, di Mapolres Sergai, Senin (29/4).

Selanjutnya Edward menjelaskan penangkapan tersangka RHS alias Nano berawal pada Sabtu (27/4) bahwa Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Hendri Ika Panduwinata menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian online jenis Macau di Dusun II Desa Citaman Jernih.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama Tim Opsnal langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan sekaligus cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian tersebut, maka tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti. Kemudian tersangka Nano beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Sergai.

"Saat ini tersangka RHS alias Nano sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses selanjutnya," ungkap Edwadr.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi