Peroleh Remisi Waisak, 16 Napi di Sumut Bebas

Peroleh Remisi Waisak, 16 Napi di Sumut Bebas
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 389 orang narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak pada tahun ini. Sebanyak 16 orang narapidana mendapatkan kebebasan usai masa hukumannya dikurangi.

"RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) sebanyak 16 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, Rabu (22/5).

Rudy mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi Waisak tahun 2024 tersebut terdiri dari 239 orang narapidana terlibat kasus kriminal umum. Kemudian narapidana yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang dan narapidana yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang.

"Sehingga jumlah narapidana yang mendapat remisi berjumlah 389 orang," ucapnya.

Rudi menuturkan para narapidana yang memperoleh remisi ini mendapatkan masa potongan hukuman yang bervariasi. "Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," tuturnya.

Sementara itu jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara hingga tanggal 21 Mei 2024 mencapai 31.250 orang. "Dengan rincian, narapidana sebanyak 23.304 orang, tahanan sebanyak 7.674 orang dan anak binaan sebanyak 272 orang," tambah Rudi.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi