KPPU Cari Penyebab Kenaikan Tarif Ferry Batam-Singapura

KPPU Cari Penyebab Kenaikan Tarif Ferry Batam-Singapura
KPPU Cari Penyebab Kenaikan Tarif Ferry Batam-Singapura (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan tarif tiket ferry rute Batam-Singapura mengalami kenaikan yang signifikan sejak tahun 2022 hingga saat ini.

Tarif sebesar Rp800.000 hingga Rp900.000 sempat dikenakan kepada penumpang dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2022. Pada 21 Juni 2022, tarif turun menjadi sekitar Rp700.000 setelah mendapat perhatian dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Pemerintan Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.

Padahal sebelumnya, tarif tiket ini hanya berada di kisaran Rp270.000 hingga Rp450.000. Hal ini terungkap dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang diselenggarakan pada 28 Mei 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Diskusi dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza yang dimoderatori oleh Direktur Kebijakan Persaingan Lelyana Mayasari, serta dihadiri oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BP Batam, dan Masyarakat Transportasi Indonesia Kemaritiman.

Saat ini KPPU tengah melakukan kajian terkait Penyelenggaraan Ferry rute Batam-Singapura. KPPU mengevaluasi regulasi pelayaran yang ada dan penerapannya di lapangan serta mengkaji potensi hambatan masuk ke pasar operator ferry rute Batam-Singapura yang dihadapi oleh pelaku usaha Indonesia (operator ferry Indonesia).

“Dalam FGD, kami menghimpun informasi dan mengidentifikasi penyebab tingginya tarif dan faktor-faktor yang menjadi hambatan masuk pelaku usaha untuk berperan dalam bisnis ferry Batam-Singapura, apakah ada perjanjian bilateral di balik bisnis ini, dan bagaimana mekanisme penetapan tarif ferry antar kedua negara,” jelas Reza, Rabu (29/5).

Dalam diskusi, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar menyampaikan terjadi penurunan jumlah pengguna ferry Batam-Singapura sejak pandemi melanda pada tahun 2019.

Sebelum Covid-19, jumlah penumpang yang menggunakan ferry mencapai 3,9 juta orang per tahun, terdiri atas 1,9 juta turis mancanegara dan sisanya penumpang lokal Batam dan Non-Batam. Setelah pandemi berakhir, bisnis ferry Batam-Singapura belum kembali seperti semula.

Hingga 2023 hanya 60% tiket terjual atau sekitar 2,2 juta juta orang. Tarif tiket ferry yang sebelumnya dibanderol Rp270.000 sampai Rp450.000 sekarang mencapai Rp760.000 sampai Rp780.000 perjalanan pulang pergi. Hal ini ditengarai disebabkan kurangnya jumlah penumpang, biaya solar yang makin mahal, dan biaya operasional meningkat.

Kementerian Perhubungan dalam diskusi menyatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut telah mengatur trayek angkutan laut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.

Tarifnya pun diatur oleh Menteri Perhubungan, telah ada perhitungan variable cost dan fixed cost. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur penentuan tarif harus melalui kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhammadun mengungkap bahwa dalam angkutan laut, pada dasarnya terdapat cara membentuk harga yakni ability to pay dan willingness to pay. Keduanya, menurutnya, dapat menentukan tarif batas bawah dan tarif batas atas, best practice-nya pada industri penerbangan.

“KPPU bisa mengkaji ini lebih lanjut,” katanya.

Dengan adanya batas bawah dan batas atas, faktor keselamatan penumpang dan jaminan keberlangsungan perusahaan operator dapat diperhitungkan. Selanjutnya, Reza menekankan bahwa hasil dari FGD ini akan menjadi bahan kajian lanjutan.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi