Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menyerahkan tiket atau dokumen pasangan calon perseorangan kepada Dolly Pasaribu, Senin (19/8). (Analisadaily/Hairul Iman Hasibuan)
Analisadaily.com, Sipirok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan menyerahkan dokumen jalur perseorangan kepada Dolly Pasaribu- Achmad Buchori Siregar diacara penetapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Senin (19/8).
Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, mengatakan penyerahan dokumen dukungan setelah proses verifikasi faktual satu dan verifikasi faktual kepada 23.752 orang selesai dilakukan.
"Artinya paslon bupati dan wakil bupati Tapsel Dolly Pasaribu - Buchori Siregar sudah sah atau bisa mencalon melalui jalur perseorangan pada 27 - 29 Agustus 2024," ujar Zulhajji.
Dukungan 23.753 orang tersebut sesuai berita acara rapat pleno KPU Tapsel Nomor:219/PL.02.2-BA/1203/2/2024.
"Dokumen dukungan malah lebih 1.858 orang, karena syarat minimal dukungan 21.894 orang sesuai aturan, namun mendapat dukungan sebanyak 23.752 orang," ungkapnya.
Dolly mengatakan sangat bersyukur karena proses tahapan (verifikasi syarat dukungan) dari awal hingga saat ini sudah bisa dilalui dengan baik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara yang telah bekerja secara profesional dan sesuai regulasi dan waktu yang sudah disepakati bersama, sehingga diterima dukungan masyarakat sebanyak 23.752 orang," kata Dolly.
Dia pun berterima kasih kepada masyarakat Tapsel yang terlibat dalam proses verifikasi faktual ini. Secara khusus kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan dukungan.
"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya," ucap Dolly.
Dolly berharap, proses bisa berjalan sesuai aturan sehingga seluruh pihak dapat menjalankan aktivitas masing-masing, termasuk pasangan Dolly-Buchori yang juga dilindungi undang-undang dalam menjalankan aktivitas sebagai salah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Tapsel 2024.
(HIH/CSP)