Bawaslu Taput Ingatkan Pasangan Calon Patuhi Aturan dan Mekanisme Kampanye

Bawaslu Taput Ingatkan Pasangan Calon Patuhi Aturan dan Mekanisme Kampanye
Bawaslu Taput Ingatkan Pasangan Calon Patuhi Aturan dan Mekanisme Kampanye (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Badan Pengawas Pemilihan Umum Tapanuli Utara (Bawaslu Taput), menerbitkan surat himbauan kepada dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Taput 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Bawaslu Taput, Parlin Tambunan menyampaikan, surat himbauan yang diterbitkan ini terkait pengawasan terhadap tahapan masa kampanye.

"Surat imbauan terkait pelaksanaan kampanye kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan tim kampanye," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/10).

Dia menegaskan, surat imbauan ini diterbitkan dan disampaikan agar pasangan calon dapat mematuhi dan menaati aturan yang berlaku dimasa kampanye.

"Aturan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota," katanya.

Dia juga menegaskan, Bawaslu Taput akan terus melakukan pengawasan secara melekat.

"Baik dalam kampanye terbatas maupun terbuka untuk umum,” tandasnya.

Dia menambahkan, adapun pengawasan ketat yang dilakukan berfokus pada mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Dimana pada mekanisme PKPU 13 tahun 2024, ada beberapa poin penting yang ditekankan antara lain, larangan terhadap isu sensitif.

Dia mengatakan, kegiatan kampanye dilarang membahas dasar negara Pancasila dan UUD 1945, serta saling menghina antar individu atau kelompok berdasarkan suku, ras, agama, dan lain-lain.

"Tindakan menghasut, fitnah, dan adu domba juga dilarang," tandasnya.

Parlin juga mengatakan, di masa kampanye Paslon juga dilarang melakukan tindakan kekerasan atau ancaman antar pendukung serta tidak diperbolehkan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK), yang dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Larangan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye.Tempat ibadah dan pendidikan juga tidak boleh digunakan.

"Kecuali untuk perguruan tinggi yang diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan catatan tidak mengganggu keamanan," katanya.

Parlin mengingatkan agar Paslon Bupati/Wakil Bupati mematuhi dan menaati seluruh regulasi dan mekanisme tahapan kampanye sebagaimana yang terbuang pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

"Kami juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga ketertiban selama kampanye hingga pemilu berlangsung,” tandasnya.

Pilkada Taput tahun 2024 diikuti 2 Paslon Bupati/Wakil Bupati yakni Paslon nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat dan Paslon nomor urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan (JTP-Dens).

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi