Sepanjang 2024, Klaim yang Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Rp 3,22 Triliun

Sepanjang 2024, Klaim yang Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Rp 3,22 Triliun
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien memaparkan capaian coverage perlindungan kepesertaan tenaga kerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2024 dalam kegiatan Coffee Morning bersama awak media (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien memaparkan capaian coverage perlindungan kepesertaan tenaga kerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2024 dalam kegiatan Coffee Morning bersama awak media yang berlangsung di Warung Kopi Srikandi, Jalan Samanhudi, Medan, Selasa (17/12).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan, Sanco Simanullang, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Kunto Baskoro dan Wakil Kepala Wilayah Digitalisasi Human Capital dan Aset BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Muhammad Riadh.

Hengky menjelaskan bahwa pada tahun 2045 mendatang, dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas, Indonesia memiliki beberapa tantangan yakni Lepas dari Middle Income Trap yang dimana negara yang berpenghasilan menengah terjebak bertransisi menuju negara berpenghasilan tinggi, Optimalisasi Bonus Demografi yang dimana pemanfaatan bonus demografi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat, serta tantangan tentang pengentasan kemiskinan yang jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan munculnya kemiskinan baru di Masyarakat.

“Berdasarkan ketiga tantangan tersebut, peran jaminan Sosial khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat dinilai penting untuk menjaga kesejahteraan para pekerja dan keluarganya melalui program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan sebagai jawaban atas tantangan-tantangan tersebut,” terang Henky.

Sebagaimana kita ketahui bersama, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dimana program-program tersebut berperan penting dalam mempersiapkan dan peningkatan kualitas kesejahteraan Masyarakat, dan mendorong produktivitas dalam mewujudkan kemandirian ekonomi Masyarakat.

Selain itu, Henky juga menjelaskan coverage perlindungan tenaga kerja sepanjang 2024 di Wilayah Sumbagut yakni Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dengan persentase total Coverage perlindungan Angkatan kerja sebesar 32,73% untuk Provinsi Aceh dan 49,35% Untuk Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari berbagai sektor Usaha, Baik pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja mandiri atau Bukan penerima Upah (BPU) serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan data, tren ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun, selain kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kolaborasi dengan Pemerintah Daerah juga sangat mendorong proses akuisisi kepesertaan salah satunya yakni dengan menerbitkan regulasi-regulasi di setiap daerah yang mewajibkan seluruh pekerja wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Sepanjang 2024 data per 15 Desember 2024 total klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut adalah sebesar Rp 3,22 Triliun yang terdiri dari 241.544 kasus dari keseluruhan program baik JHT, JKK, JKM, JP dan JKP. Adapun Beasiswa yang telah ditunaikan sebesar Rp 31,93 Miliar untuk 7.546 anak.

Klaim terbesar yakni Program JHT Sebanyak 2,61 Triliun, disusul Klaim Program Jaminan Kematian Sebesar 328 Miliar Rupiah, Klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja Sebesar 159 Miliar Rupiah, Klaim Program Jaminan Pensiun sebesar 99 Miliar Rupiah dan Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Sebesar 15,5 Miliar Rupiah.

Henky juga menjelaskan, ada skema baru pada saat pelaporan kecelakaan kerja per 1 Januari 2025 yakni tentang pembaharuan pada system PLKK (Pusat Laporan Kecelakaan Kerja). Adapun kendala selama ini yang dirasakan adalah klaim dilakukan secara manual ke kantor cabang, pelaporan KK-PAK belum tersistem dan harus meminta manual ke Perusahaan dan seluruh proses yang dilakukan oleh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja belum termonitor dan terekam dalam aplikasi.

Per Januari 2025 nantinya, pelaporan Kecelakaan Kerja hingga pembayaran tagihan kepada Rumah Sakit PLKK dilakukan secara terintegrasi melalui satu system yakni e-PLKK (electronic Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) yang mengintegrasikan proses sejak tenaga kerja tersebut terdaftar, pemeriksaan kelayakan peserta, pelaporan kecelakaan kerja, pencatatan biaya, penagihan atas biaya pelayanan Kesehatan yang telah diberikan, daftar pengajuan layanan dapat diakses hanya melalui satu pintu.

Untuk alur pengajuan klaim JKK masih sama seperti pada proses sebelumnya, namun saat ini proses pemeriksaan dan pengecekan manual sangat diminimalisir sehingga harapannya dapat mempersingkat dan mempercepat alur proses layanan kepada peserta.

Henky menjelaskan pembaharuan terhadap system ini juga adalah bentuk adaptasi BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan-tantangan digital yang saat ini berkembang pesat serta dapat mempermudah para peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh layanan dengan tetap menerapkan prinsip menjaga Kerahasiaan data Peserta, Kehati-hatian dan Keterbukaan dan akuntable sehingga semua proses dapat diakses dan dilakukan tracking.

“Kami berharap seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dapat bersama sama mengimplementasikan system baru ini dan tidak ada lagi peserta yang lama menunggu konfirmasi untuk memperoleh layanan pengobatan dalam kasus kecelakaan kerja,” tambah Henky.

Selain itu, Henky juga mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalam fungsi pengawasan terhadap Perusahaan yang tidak patuh bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan Pengawasan Terpadu Dinas Ketenagakerjaan di setiap daerah telah memulihkan hak pekerja sebanyak 8,1 Milyar Rupiah sepanjang tahun 2024.

Adapun ketidakpatuhan terhadap Perusahaan terdiri berbagai kasus antara lain Pelaporan Upah Sebagian, Pelaporan Jumlah tenagakerja yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan tunggakan iuran.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi