Polres Tebingtinggi Tangkap Residivis Narkoba di Jalan Rao

Polres Tebingtinggi Tangkap Residivis Narkoba di Jalan Rao
Ilustrasi (Internet)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Residivis DC (38) kembali ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polres Tebingtinggi karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku DC diketahui merupakan residivis kasus serupa tahun 2020. Pelaku ditangkap di Jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Selasa (21/1) dini hari WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 100.000 diduga hasil transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas, AKP Mulyono, Kamis (30/1) mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktifitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.

"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, petugas segera bergerak dan menangkap pelaku dilokasi kejadian. Saat diinterogasi singkat dilokasi, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya," jelas Kasi Humas.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sat Narkoba juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi yang melibatkan pelaku lainnya.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi