Polres Sergai Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dan Kriminal Selama 3 Bulan

Polres Sergai Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dan Kriminal Selama 3 Bulan
Polres Sergai Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dan Kriminal Selama 3 Bulan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sergai - Polres Serdang Bedagai (Sergai) merilis hasil ungkapan kasus tindak pidana narkoba dan kriminal selama periode Januari sampai Maret 2025, Rabu (26/3) bertempat di Aula Patriatama Polres Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menjelaskan, periode Januari hingga Maret 2025, Sat Resnarkoba mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 79 laporan polisi, dengan jumlah 108 orang tersangka yang terdiri dari 104 laki-laki, seorang perempuan dan 3 orang anak di bawah umur.

"Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 208,06 gram, ganja sebanyak 1,09 gram, dan pil ekstasi sebanyak 31 butir," kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan, dari 79 laporan polisi tersebut, pihaknya telah melimpahkan 42 kasus ke JPU dengan jumlah 55 tersangka, 37 kasus di assessment dengan jumlah 53 orang tersangka.

Sementara untuk kasus di Sat Reskrim, lanjutnya, ada kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, perjudian, persetubuhan anak, tindak pidana keimigrasian dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang, dan telah dilanjutkan ke JPU serta tindak pidana pencurian ringan.

“Kasus pencabulan dikenakan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Subs Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun Penjara, begitu juga dengan perjudian, curat dan narkoba dijerat dengan undang-undang KUHP rata-rata terancam hukuman diatas 6 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari seluruh jumlah kasus tersebut yang paling menonjol adalah tindak pidana pencurian ringan, namun diselesaikan dengan cara mediasi atau restorasi justice.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi