Kurun Waktu 2 Pekan, Sat Resnarkoba Polres Sergai Ungkap 10 Kasus Tindak Pidana Narkotika (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Dalam kurun waktu 2 pekan, terhitung 1 sampai 15 April 2025, Satuan Resnarkoba Polres Serdang Bedagai mengungkap 10 kasus tindak pidana narkoba dengan 16 orang tersangka.
Dari ke-16 orang tersangka dari 10 laporan polisi (LP) ini terdiri dari 15 orang laki-laki dan seorang perempuan, dengan status tersangka sebagai pengedar sebanyak 9 orang dan tersangka pemakai atau pengkonsumsi sebanyak 7 orang.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14,45 gram serta barang bukti lainnya, seperi handphone, sepeda motor, kaca pirek, bong atau alat hisap, uang, plastik klip kosong, mancis, dan pipet.
Hal itu disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi di Mako Polres Sergai, Kamis (17/6).
Menurut Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, kata Iptu Zulfan, apa yang dilakukan Sat Resnarkoba tersebut adalah sebagai bentuk tindak tegas Polri, khususnya Polres Sergai dalam memberantas pelaku tindak pidana narkotika yang sangat berdampak negatif di masyarakat, serta sebagai bentuk Polri hadir untuk melindungi serta mengayomi masyarakat, khususnya di Kabupaten Sergai.
“Kita akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran gelap narkoba, dan kita tidak pandang siapa saja orangnya,” tegas Kasi Humas mengakhiri keterangannya.
(BAH/RZD)