Anggota DPRD Medan Afif Abdillah saat membacakan pidato usulan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggunakan hak inisiatifnya dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025).
Ranperda tersebut diusulkan sebagai upaya memperkuat karakter kebangsaan dan nasionalisme di tengah tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi.
“Rasa cinta tanah air tidak bisa diwariskan begitu saja. Ia tumbuh dari kesadaran akan perjuangan, dari darah dan doa para pahlawan yang mengorbankan segalanya agar kita bisa berdiri tegak hari ini,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah dalam pidatonya mewakili sembilan anggota DPRD lintas fraksi dalam rapat Paripurna yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, pimpinan DPRD, dan pejabat Pemko Medan.
Menurut Afif, Ranperda tersebut lahir dari keprihatinan terhadap menurunnya semangat nasionalisme, melemahnya solidaritas sosial, dan meningkatnya intoleransi di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Medan butuh regulasi daerah yang mampu menguatkan pendidikan dan wawasan kebangsaan secara terencana dan berkelanjutan.
Ranperda yang diusulkan itu, memiliki tiga landasan utama, pertama Filosofis, berakar pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kedua, Sosiologis, menjawab kebutuhan nyata masyarakat, terutama generasi muda, terhadap penguatan karakter kebangsaan.
Dan ketiga Yuridis, sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
"Saat ini belum ada dasar hukum khusus yang mengatur penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Kota Medan. Karena itu, DPRD menilai penting adanya Perda agar setiap kegiatan pembinaan ideologi memiliki arah dan pijakan hukum yang jelas," tegas Afif Abdillah yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi II DPRD Medan.
Ranperda ini menegaskan, lanjut Afif, bahwa semangat kebangsaan harus menjadi budaya, bukan sekadar seremoni.
"Kita ingin anak muda Medan menatap masa depan dengan kepala tegak karena tahu siapa dirinya, anak bangsa yang lahir dari perjuangan,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu.
DPRD juga menekankan pentingnya peran lembaga legislatif sebagai regulator, edukator, sekaligus pengawas nilai-nilai kebangsaan di daerah.
Melalui kegiatan reses dan sosialisasi Perda, anggota DPRD diharapkan menjadi komunikator ideologi Pancasila di tengah masyarakat.
Ranperda inisiatif ini diusulkan oleh sembilan anggota DPRD dari berbagai fraksi, yakni: Afif Abdillah (NasDem), Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI Perjuangan), Johannes Hutagalung (PDI Perjuangan), Jusup Ginting (PDI Perjuangan), Ahmad Afandi Harahap (Demokrat), Zulham Efendi (PKS), Datuk Indra Iskandar (PKS), Lailatul Badri (Hanura–PKB), dan Edwin Sugesti Nasution (PAN–Perindo).
Menutup penjelasannya, Afif menyerukan agar seluruh pihak menjadikan setiap ruang publik sebagai wadah pembelajaran kebangsaan.
“Merah Putih bukan sekadar warna, tetapi janji untuk saling menjaga dan terus mencintai Indonesia," pungkas Afif, menutup Paripurna dan diskors untuk dilanjutkan Selasa 11 November 2025.
(MC/RZD)