Pengamat hukum, M. Amin Nasution. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Kasus 30 jemaah asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang gagal berangkat umrah pada 18 Agustus 2026 kini memasuki proses hukum.
Pengamat hukum, M. Amin Nasution, SH,MH, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari sisi pidana. Menurutnya, para korban juga dapat mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk memperjuangkan pengembalian kerugian yang mereka alami.
“Peristiwa ini pasti mengandung unsur pidana dan alhamdulillah para korban sudah membuat laporan polisi begitu tiba kembali di Madina. Semoga proses pidananya bisa cepat berjalan dan pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal,” kata M. Amin, Minggu (23/8/2026).
Menurut M. Amin, proses hukum perdata menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan para korban.
Gugatan tersebut dapat diarahkan untuk meminta pengembalian kerugian materiil maupun immateriil yang dialami jemaah. Kerugian materiil berkaitan dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan korban untuk perjalanan umroh.
Sementara kerugian immateriil, menurutnya, dapat berkaitan dengan dampak nonmateri yang dialami korban dan harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum.
“Di samping proses pidana masih ada lagi proses hukum yang tidak kalah penting, yaitu proses perdata sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian materiil dan immateriil,” ujarnya.
M. Amin menjelaskan, gugatan perdata dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Madina. Dalam perkara tersebut, korban juga dapat mengajukan permohonan sita terhadap aset pihak yang digugat sesuai mekanisme hukum.
Aset yang dimaksud dapat berupa harta bergerak seperti kendaraan dan rekening maupun harta tidak bergerak seperti tanah.
“Proses perdata ini dilakukan dengan mendaftarkan gugatan perdata ke PN Madina dan memohonkan sita atas aset-aset milik pelaku, baik aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak,” katanya.
Pemulihan kerugian korban
M. Amin juga menyinggung kemungkinan harta bersama dalam upaya pemulihan kerugian korban.
Ia menyebut penghasilan pasangan dari pihak yang dilaporkan perlu dilihat status hukumnya, terutama apabila tidak terdapat perjanjian perkawinan yang memisahkan harta.
Menurut dia, dalam hukum tidak hanya dikenal konsep harta bersama, tetapi juga terdapat ketentuan mengenai kewajiban atau utang bersama dalam kondisi tertentu.
“Satu hal yang bisa lebih cepat untuk pengembalian kerugian adalah dengan menyita atau memblokir gaji istrinya yang kebetulan adalah pegawai di RSUD Panyabungan,” ujarnya.
Namun, M. Amin menegaskan persoalan tersebut tidak serta-merta berarti gaji pasangan dapat langsung disita.
Menurutnya, status harta, hubungan kewajiban, serta ada atau tidaknya perjanjian perkawinan harus terlebih dahulu dibuktikan dan diputuskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Gaji istri pelaku pun bisa dijadikan sebagai pelunasan atas kerugian para korban,” katanya, sembari menekankan bahwa hal tersebut harus ditempuh melalui prosedur hukum.
M. Amin berharap laporan yang telah dibuat para jemaah segera ditindaklanjuti kepolisian.
Ia juga mendorong korban tidak hanya fokus pada proses pidana, tetapi mempertimbangkan upaya perdata agar kerugian yang dialami dapat diperjuangkan melalui jalur hukum.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah puluhan jemaah asal Madina gagal berangkat ke Tanah Suci pada 18 Agustus 2026.
Mereka mengaku telah membayar biaya perjalanan umroh, namun keberangkatan tidak terlaksana dan para jemaah sempat terlantar di Medan.
Setelah kembali ke Madina, para jemaah kemudian mendatangi Polres Madina untuk membuat pengaduan terkait persoalan tersebut.
Kini, proses hukum terhadap kasus tersebut diharapkan tidak hanya mengungkap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memberikan kepastian mengenai upaya pemulihan kerugian para jemaah. (RES) (WITA)











