Perkuat Tata Kelola dan Kawal Proyek Strategis Nasional, Hutama Karya Gandeng JAMDATUN Kejaksaan Agung (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Penandatanganan ini merupakan pembaruan payung hukum kemitraan strategis kedua institusi yang mencakup kantor pusat perseroan hingga seluruh anak perusahaan, sebagai langkah nyata mengawal penataan BUMN dan pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh JAMDATUN Kejagung Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Sekretaris JAMDATUN Dr. Sila Haholongan Pulungan, S.H., M.Hum., serta jajaran Direktur JAMDATUN. Dari pihak korporasi, hadir Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro bersama jajaran Direksi, serta Komisaris Utama Hutama Karya Denny Abdi beserta jajaran Dewan Komisaris.
Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro, menegaskan pentingnya keterlibatan institusi penegak hukum dalam mendukung iklim usaha korporasi plat merah. Menurutnya, penugasan besar yang diemban perseroan sangat rentan bersinggungan dengan dinamika hukum di lapangan.
“Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar mencapai target bisnis. Karena itu aspek legal tidak boleh ditinggalkan, sebab merupakan salah meupun salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pekerjaan sekaligus bentuk ketaatan untuk menjamin proses bisnis tetap
on the track dan mematuhi prinsip-prinsip
good corporate governance,” tegas Koentjoro.
Sinergi hukum ini mencakup lima ruang lingkup utama, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama teknis lainnya. Melalui skema ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendampingan sejak fase perencanaan hingga pasca-pelaksanaan proyek.
Mitigasi risiko diprioritaskan pada titik-titik krusial seperti pengadaan lahan, penyusunan kontrak konstruksi skala besar, penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, hingga penagihan piutang serta pemulihan aset korporasi melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Kerja sama ini terasa semakin krusial mengingat posisi Hutama Karya sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang memegang mandat utama pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 jo. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024.
Selain itu, kolaborasi ini selaras dengan langkah JAMDATUN yang sedang memimpin Tim Pengawalan
StreamliningBUMN untuk merapikan penataan induk dan anak usaha korporasi negara secara nasional.
JAMDATUN Kejagung, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, meyakinkan bahwa pencegahan dan pendampingan sejak awal justru memperluas ruang gerak manajemen dalam mengambil keputusan bisnis tanpa rasa takut.
“Kepatuhan menjaga keberanian berusaha yang akuntabel, bukan hambatan birokrasi. Kepatuhan yang tercatat adalah pembelaan terbaik ketika keputusan diuji, karena
business judgment rule melindungi keputusan yang dibuat secara benar, bukan keputusan yang kebetulan merugi. Karena itu pendampingan Jaksa Pengacara Negara kami tempatkan sejak tahap perencanaan, bukan setelah persoalan muncul,” jelas Narendra Jatna.
Penandatanganan kerja sama ini sekaligus mempertegas komitmen Hutama Karya dalam menegakkan tata kelola korporasi yang bersih, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari ekosistem Danantara.
Langkah ini turut mendukung agenda Asta Cita Pemerintah—khususnya pada pilar reformasi hukum, pencegahan korupsi, dan pemerataan infrastruktur—serta sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 16 tentang kelembagaan yang tangguh dan berkeadilan.
“Mari kita jadikan sinergi ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang kita hadirkan tidak hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kokoh dalam tata kelola, kuat dalam integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Koentjoro.
(REL/RZD)