Rapat Paripurna DPRD Sumut Molor, Sutarto Skors Sidang hingga Pukul 11.00 WIB

Rapat Paripurna DPRD Sumut Molor, Sutarto Skors Sidang hingga Pukul 11.00 WIB
Rapat Paripurna DPRD Sumut Molor, Sutarto Skors Sidang hingga Pukul 11.00 WIB (Analisadaily/zulnaidi)

Analisadaiky.com, Medan – Disiplin waktu pelaksanaan rapat paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan. Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, Rabu (28/10/2026), belum juga dimulai hingga pukul 10.30 WIB. Penyebabnya karena minim kehadiran anggota dewan. Pimpinan sidang Sutarto akhirnya menskors rapat hingga pukul 11.00 WIB.

Keterlambatan tersebut menunjukkan pentingnya ketegasan dalam menjalankan agenda kedewanan. Rapat paripurna bukan sekadar agenda formal, melainkan forum resmi untuk membahas dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Dalam pembahasan mengenai persyaratan pelaksanaan paripurna, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Landen Marbun, menegaskan bahwa ketentuan kuorum harus menjadi perhatian.
"Laun kali buat undangan sidang dibuka pukul berapa dan bagi spare waktu berapa lama.harus kita sepakati dan diumumkan," tegas Landen.
Menurutnya, memang penting kuorum dalam paripurna. Terdapat persyaratan tertentu untuk pengambilan keputusan, termasuk agenda yang berkaitan dengan gubernur dan pergantian pimpinan, sementara agenda yang bersifat pengumuman memiliki ketentuan berbeda.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan paripurna harus berpedoman pada tata tertib dan ketentuan yang berlaku. Kehadiran anggota dewan serta pemenuhan kuorum menjadi bagian penting agar setiap keputusan yang dihasilkan memiliki dasar prosedural yang kuat.
Skorsing hingga pukul 11.00 WIB diharapkan memberi waktu untuk memastikan kesiapan rapat, termasuk kehadiran anggota dewan. Namun, keterlambatan dari jadwal semula tetap perlu menjadi evaluasi agar agenda kelembagaan berjalan lebih tertib.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Sumut dituntut menunjukkan kedisiplinan dan profesionalisme. Ketepatan waktu merupakan bentuk tanggung jawab terhadap amanah publik, sekaligus cerminan keseriusan wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya.
Tata tertib harus ditegakkan, kuorum harus dipastikan, dan waktu rapat harus dihormati. Dengan demikian, pelaksanaan paripurna tidak hanya memenuhi prosedur, tetapi juga mencerminkan penghargaan terhadap waktu dan kepercayaan masyarakat.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi