Satwa Langka di Aceh Terancam Punah

Banda Aceh, (Analisa). Tingginya perburuan satwa langka dan pembukaan lahan membuat satwa langka di Aceh di ambang punah. Satwa langka yang terancam punah itu, antara lain gajah, harimau, orangutan, dan badak sumatera.

Gajah sumatera diperkirakan hanya ting­gal 2.000-2.700 ekor. Di Aceh, gajah suma­tera diperkirakan hanya tinggal 500 indi­vidu. Berdasarkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Harimau Sumatera 2007-2017, Departemen Kehutanan (2007), po­pu­­lasi harimau diperkirakan tinggal 300 indi­vidu, sedangkan orangutan diperkira­kan sekitar 14.000 ekor dan badak sumatera di­prediksi populasinya hanya 300 ekor.

Demikian disampaikan Juru Bicara WWF Indonesia Wilayah Aceh, Chik Rini, di Banda Aceh, Kamis (5/2).

Dikatakan, berdasarkan data yang dihim­pun WWF-Indonesia sepanjang 2012-2014 ada 32 ekor gajah sumatera mati de­ngan berbagai sebab, seperti alih fungsi la­han kawasan hutan untuk berbagai kepen­tingan. Padahal, hutan itu merupakan habitat hewan ini. Kondisi ini memicu lahirnya konflik dengan manusia. Puncak konflik bisa beru­jung pada kematian satwa langka maupun korban nyawa dan kerugian harta benda.

Penyebab lainnya ialah perburuan. Bebe­rapa kasus kematian gajah di Aceh, dite­mu­kan ada banyak gading yang hilang. Belum bisa dipastikan apakah ini terkait perburuan gading atau bukan. Namun, kon­disi ini ber­potensi besar untuk akhirnya dijadikan mo­dus melakukan perburuan.

Dikatakan, Aceh adalah salah satu pro­vinsi yang kaya keanekaragaman hayati. Aceh merupakan salah satu habitat satwa langka endemik sumatera yang dilindungi, seperti gajah, harimau, orangutan, badak, beruang madu, landak, burung rangkong, trenggiling, dan sebagainya.

Gajah sumatera saat ini terdaftar dalam daftar merah buku IUCN dengan status ter­ancam punah. Sementara CITES (Convention on International Trade of Endangered Fauna and Flora/konvensi tentang perda­gangan internasional satwa dan tum­buhan) mengategorikan gajah Asia, ter­masuk gajah sumatera, dalam kelompok Appendix I. Di Indonesia satwa ini masuk dalam satwa yang dilindungi undang-undang.

Harimau sumatera berdasarkan buku daf­tar merah IUCN, berstatus terancam kepu­nahan. Harimau jawa dan bali yang dulu ada saat ini sudah dinyatakan punah. “Begi­tu juga dengan badak dan orangutan masuk dalam kategori terancam punah bersama dengan badak jawa,” jelas Chik Rini.

Karenanya, guna mengantisipasi kepu­nahan yang lebih cepat, penegakan hukum diyakini dan dipercaya menjadi solusi stra­tegis memastikan upaya perlindungan ter­hadap satwa langka. Upaya penegakan hu­kum sudah banyak dilakukan penegak hu­kum, seperti Polda Aceh dan BKSDA.

Namun, lanjutnya, penegakan hukum selama ini belum maksimal. Seringkali pe­ne­gakan hukum, seperti kasus kematian gajah di berbagai tempat, pola strategi, pe­na­nganan dan penegakan hukumnya tidak dilakukan melalui koordinasi, integral dan sinergis.

Kondisi ini menyebabkan penanganan dan penegakan hukum tidak efektif dan butuh waktu lama. Di sisi lain, berbagai regulasi sudah tersedia dan bisa digunakan, tapi belum digunakan secara efektif sampai sekarang.

Kemudian, seringkali terjadi pembe­ban­an dan tanggung jawab utama ada di lem­baga/instansi penegak hukum tertentu, se­perti Kepolisian dan BKSDA. Padahal pene­­gakan hukum membutuhkan koor­dinasi inte­gratif dan sinergis yang men­cakup ba­nyak hal, seperti pengawasan dan peng­kajian, infrastruktur, sumber daya manusia, pendanaan, dan teknis penegakan hukum.

“Semua ini membutuhkan koordinasi integratif dan sinergis yang melibatkan ber­bagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, perusahaan maupun komponen lain,” katanya. (irn)

()

Baca Juga

Rekomendasi