Banda Aceh, (Analisa). Tingginya perburuan satwa langka dan pembukaan lahan membuat satwa langka di Aceh di ambang punah. Satwa langka yang terancam punah itu, antara lain gajah, harimau, orangutan, dan badak sumatera.
Gajah sumatera diperkirakan hanya tinggal 2.000-2.700 ekor. Di Aceh, gajah sumatera diperkirakan hanya tinggal 500 individu. Berdasarkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Harimau Sumatera 2007-2017, Departemen Kehutanan (2007), populasi harimau diperkirakan tinggal 300 individu, sedangkan orangutan diperkirakan sekitar 14.000 ekor dan badak sumatera diprediksi populasinya hanya 300 ekor.
Demikian disampaikan Juru Bicara WWF Indonesia Wilayah Aceh, Chik Rini, di Banda Aceh, Kamis (5/2).
Dikatakan, berdasarkan data yang dihimpun WWF-Indonesia sepanjang 2012-2014 ada 32 ekor gajah sumatera mati dengan berbagai sebab, seperti alih fungsi lahan kawasan hutan untuk berbagai kepentingan. Padahal, hutan itu merupakan habitat hewan ini. Kondisi ini memicu lahirnya konflik dengan manusia. Puncak konflik bisa berujung pada kematian satwa langka maupun korban nyawa dan kerugian harta benda.
Penyebab lainnya ialah perburuan. Beberapa kasus kematian gajah di Aceh, ditemukan ada banyak gading yang hilang. Belum bisa dipastikan apakah ini terkait perburuan gading atau bukan. Namun, kondisi ini berpotensi besar untuk akhirnya dijadikan modus melakukan perburuan.
Dikatakan, Aceh adalah salah satu provinsi yang kaya keanekaragaman hayati. Aceh merupakan salah satu habitat satwa langka endemik sumatera yang dilindungi, seperti gajah, harimau, orangutan, badak, beruang madu, landak, burung rangkong, trenggiling, dan sebagainya.
Gajah sumatera saat ini terdaftar dalam daftar merah buku IUCN dengan status terancam punah. Sementara CITES (Convention on International Trade of Endangered Fauna and Flora/konvensi tentang perdagangan internasional satwa dan tumbuhan) mengategorikan gajah Asia, termasuk gajah sumatera, dalam kelompok Appendix I. Di Indonesia satwa ini masuk dalam satwa yang dilindungi undang-undang.
Harimau sumatera berdasarkan buku daftar merah IUCN, berstatus terancam kepunahan. Harimau jawa dan bali yang dulu ada saat ini sudah dinyatakan punah. “Begitu juga dengan badak dan orangutan masuk dalam kategori terancam punah bersama dengan badak jawa,” jelas Chik Rini.
Karenanya, guna mengantisipasi kepunahan yang lebih cepat, penegakan hukum diyakini dan dipercaya menjadi solusi strategis memastikan upaya perlindungan terhadap satwa langka. Upaya penegakan hukum sudah banyak dilakukan penegak hukum, seperti Polda Aceh dan BKSDA.
Namun, lanjutnya, penegakan hukum selama ini belum maksimal. Seringkali penegakan hukum, seperti kasus kematian gajah di berbagai tempat, pola strategi, penanganan dan penegakan hukumnya tidak dilakukan melalui koordinasi, integral dan sinergis.
Kondisi ini menyebabkan penanganan dan penegakan hukum tidak efektif dan butuh waktu lama. Di sisi lain, berbagai regulasi sudah tersedia dan bisa digunakan, tapi belum digunakan secara efektif sampai sekarang.
Kemudian, seringkali terjadi pembebanan dan tanggung jawab utama ada di lembaga/instansi penegak hukum tertentu, seperti Kepolisian dan BKSDA. Padahal penegakan hukum membutuhkan koordinasi integratif dan sinergis yang mencakup banyak hal, seperti pengawasan dan pengkajian, infrastruktur, sumber daya manusia, pendanaan, dan teknis penegakan hukum.
“Semua ini membutuhkan koordinasi integratif dan sinergis yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, perusahaan maupun komponen lain,” katanya. (irn)











