Oleh: Hasan Sitorus.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang “menggigit” untuk mendukung implementasi Indonesia sebagai poros maritim dunia, mulai dari moratorium izin penangkapan ikan untuk pengendalian illegal fishing, larangan transhipment (alih muatan) di tengah laut, pembatasan penyaluran BBM bersubdisi kepada kapal penangkap ikan, dan pembatasan penangkapan lobster serta pelarangan alat tangkap pukat tarik (cantrang) pada wilayah pengelolaan perikanan laut Indonesia
Berbagai kebijakan ini dianggap otoriter dan menimbulkan protes keras dari asosiasi perikanan Indonesia seperti Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan bahkan telah memicu demontrasi masyarakat nelayan di berbagai daerah di tanah air. Menteri Susi bersedia dicopot dari jabatannya jika kebijakannya dianggap tidak berpihak kepada nelayan kecil.
Bila dicermati lebih dalam, sesungguhnya kebijakan itu tidak ada yang salah dan bahkan sudah selaras dengan misi Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Dengan berbagai kebijakannya itu, Menteri Susi bahkan telah ditetapkan sebagai Menteri Nomor 1 dalam program kerja 100 hari Kabinet Kerja Joko Widodo.
Tentu timbul pertanyaan, mengapa para asosiasi perikanan itu protes keras ? Menurut hemat penulis disebabkan bahwa dalam penetapan kebijakan belum memperlihatkan keseimbangan aspek ekologi dan ekonomi yang menyangkut hajat hidup nelayan dan masyarakat pesisir.
Dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tampaknya tidak melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menetapkan kebijakan itu, dan tidak tersosialisasi dengan baik, terutama dalam pembatasan penangkapan lobster yang menjadi mata pencaharian nelayan kecil dan pembudidaya laut, pelarangan alat tangkap cantrang di area perairan neritik yang selama ini menjadi lokasi operasi kegiatan nelayan tradisional.
Sering timbulnya masalah dalam penerapan kebijakan pelestarian sumberdaya perikanan dan kelautan tidak terlepas dari tarik menarik kepentingan ekologi (konservasi) di satu pihak dan kepentingan ekonomi di pihak lain. Pemerintah dalam hal ini KKP memandang bahwa sumberdaya perikanan harus dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainability) baik untuk memenuhi kebutuhan masa kini maupun untuk kebutuhan masa mendatang sehingga tidak boleh dikuras habis-habisan sesuai amanat dari PP No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, sedangkan para pelaku usaha perikanan memandang bahwa sumberdaya perikanan harus dimanfaatkan secara maksimal dengan tujuan memperoleh keuntungan maksimum (maximum profit).
Zonasi Pemanfaatan
Untuk menyeimbangkan kepentingan ekologi dan ekonomi, sesungguhnya dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan zonasi pemanfaatan (utilization zonation) perairan laut dan pelaksanaan jeda penangkapan jenis ikan tertentu, yang bertujuan untuk kelestarian sumberdaya perikanan.
Dengan kebijakan ini, maka di satu sisi daerah penangkapan nelayan tradisional untuk setiap wilayah perairan Kabupaten/Kota dapat diatur berdasarkan potensi sumberdaya perikanan yang ada, dan di sisi lain daerah perairan laut yang dinilai sudah mengalami tangkap lebih dapat dilakukan jeda penangkapan pada periode waktu tertentu. Dengan cara seperti ini, maka kegiatan nelayan kecil tetap berlangsung, dan melalui sosialisasi yang baik maka nelayan dapat menerima jeda penangkapan ikan dalam jangka waktu tertentu untuk konservasi sumberdaya ikan.
Dalam kaitannya dengan zonasi pemanfaatan laut, kebijakan yang dikeluarkan KKP baru pada wilayah pengelolaan sumberdaya perikanan yang terdiri dari 11 wilayah pengelolaan yang bersifat umum, dengan cakupan area perairan laut yang sangat luas. Oleh sebab itu, sudah saatnya dilakukan zonasi wilayah pemanfaatan yang lebih rinci pada wilayah perairan kabupaten/kota, sehingga nelayan kecil dan pembudidaya ikan tradisional dapat terlindungi dan tetap beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Zonasi perairan tersebut terdiri dari Zona Pemanfaatan (utilization zone) yakni wilayah pemanfaatan perairan untuk kegiatan penangkapan, budidaya ikan dan wisata, Zona Penyangga (buffer zone) yakni wilayah pemanfaatan perairan untuk kegiatan riset dan konservasi, dan Zona Inti (no activity zone) yakni wilayah perairan yang khusus diperuntukkan untuk perlindungan habitat bagi pemijahan ikan (spawning ground). Zona ini relatif mudah dibuat di wilayah perairan neritik (pantai) dengan cakupan wilayah pengelolaan laut untuk kabupaten/kota antara 0 – 4 mil laut sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Berdasarkan informasi dari KKP masih banyak kabupaten/kota yang belum menetapkan zonasi pemanfaatan perairan laut, pada hal zonasi perairan adalah dasar dari perencanaan pemanfaatan sumberdaya perikanan dan kelautan termasuk pengelolaan wilayah pesisir.
Penetapan zonasi perairan bukanlah hal yang sulit dilakukan, karena penulis berkeyakinan KKP telah memiliki data dasar tentang potensi lestari perikanan laut untuk setiap kabupaten/kota. Bahkan dugaan stok jenis ikan ekonomis penting juga sudah diketahui, sebagaimana halnya jenis Lobster yang sudah diketahui mengalami deplesi populasi di perairan laut khususnya di habitat perairan berkarang (coral reef ecosystem).
Proses penetapan zonasi perairan laut haruslah melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), sehingga bila kebijakan itu diimplemen-tasikan di lapangan, dipastikan tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat pesisir/nelayan. Proses pelibatan masyarakat pesisir/nelayan dalam penetapan kebijakan adalah hal yang mendasar, karena mereka secara langsung terlibat dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan dan kelautan.
Untuk menjamin kebijakan zonasi perairan dapat dilaksanakan secara konsisten, maka dibutuhkan pengawasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Namun dengan menyadari bahwa kemampuan pemerintah relatif terbatas dalam pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan, akibat terbatasnya anggaran dan sarana pengawasan, maka perlu dikembangkan sistem pengawasan berbasis masyarakat.
Sistem pengawasan ini dinilai lebih efektif karena mereka berada di wilayah pesisir yang setiap hari dapat memantau kondisi di lapangan. Dalam hal ini pemerintah lebih berperan sebagai fasilitator dengan menyediakan sarana pengawasan, sedangkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) menjadi ujung tombak pelaksana di lapangan. Semoga terwujud.*** (Penulis adalah Guru Besar Ilmu Perikanan dan Kelautan Universitas Nommensen Medan).***
Penulis adalah Guru Besar Ilmu Perikanan dan KelautanPengajar Universitas HKBP Nommensen Medan











