Oleh: Hasan Sitorus
Dalam Konferensi Kelautan Dunia di markas besar PBB tanggal 5-9 Juni 2017, Menteri Koordinator Kemaritiman yang didapuk menjadi Wakil Presiden Konferensi mewakili seluruh negara di Asia Pasifik, mengajak masyarakat dunia untuk mempertahankan kelestarian laut yang berperanan penting dalam pengaturan iklim global.
Menurut kajian dari FAO (2015), laut dunia menjadi sumber kehidupan bagi 12 persen penduduk dunia, menyumbang 61 persen Produk Domestik Bruto (GDP) dunia, dan menjadi penyerap karbon penting sebagai pengendali iklim global di samping vegetasi hutan di permukaan bumi. Oleh sebab itu, pemanfaatan laut harus dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan menerapkan keseimbangan aspek ekonomi dan ekologi sumberdaya laut.
Bumi dengan luas sekitar 510,1 juta km2 sebagian besar atau 70,8 % merupakan lautan seluas 361,1 juta km2. Sedangkan luas daratan hanya 148,9 juta km2. Oleh sebab itu laut memiliki potensi sangat besar untuk menyerap karbon dioksida dari atmosfer, yang diketahui sebagai Gas Rumah Kaca (GRK) penyebab utama pemanasan global (global warming).
Kemampuan lautan untuk menyerap gas rumah kaca CO2 dari udara terjadi melalui 2 mekanisme, yakni 1) Penyerapan aktif oleh fitoplankton laut, dan 2) penyerapan pasif melalui difusi udara membentuk CO2 terlarut dalam massa air laut. Secara keseluruhan, lautan mampu menyerap CO2 sebesar 245,6 juta ton/tahun.
Pusat Penelitian Oseanografi LIPI mengestimasi bahwa laut Indonesia dengan luas sekitar 5,8 juta km2 ditambah luas terumbu karang 75.000 km2 dan Kawasan Konservasi Laut seluas 6,7 juta hektar mampu menyerap sebesar 43,6 persen dari seluruh jumlah karbon dioksida di atmosfer. Oleh sebab itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa laut adalah salah satu komponen biosfer sebagai pengendali iklim global.
Kemapuan perairan laut untuk menyerap gas karbon dioksida dari udara sangat tergantung dari kelimpahan fitoplankton atau tumbuhan air dalam air laut. Dengan perkataan lain, tingkat produktivitas primer laut sangat mempengaruhi kemampuan laut untuk menyerap karbon yang kemudian diubah menjadi bahan organik melalui proses fotosintesis.
Bila ekosistem laut mengalami kerusakan akibat pencemaran limbah industri, limbah domestik dan tumpahan minyak di laut, maka dapat dipastikan kemampuan laut akan menurun drastis dalam menyerap karbon dalam air maupun dari atmosfer. Selain itu, kedalaman lapisan air laut yang masih dapat ditembus cahaya matahari (euphotic zone) juga akan mempengaruhi jumlah CO2 yang dapat ditambat (carbon sink) oleh massa air laut.
Di sisi lain, lautan sebagai lapisan hidrosfer di bumi memiliki peranan penting dalam mata rantai siklus hidrologi. Hujan yang terbentuk di bumi merupakan hasil penguapan (evaporasi) massa air laut, yang secara langsung dapat mempengaruhi iklim lokal, regional dan global. Perubahan suhu permukaan laut yang berinteraksi dengan angin akan memungkinkan terjadinya peristiwa La Nina yakni massa udara dingin yang membawa banyak hujan, dan sebaliknya meningkatnya suhu permukaan laut yang berinteraksi dengan angin akan membawa massa udara panas yang melintasi daratan dan menimbulkan El Nino dengan kondisi kemarau. Oleh sebab itu, kita sangat bersyukur Indonesia memiliki laut yang sangat luas yang memungkinkan kita memiliki iklim tropis basah, dan memiliki kapasitas besar untuk menyerap karbon dari atmosfer.
Meningkatkan Kapasitas Laut
Dengan mengetahui bahwa lautan adalah komponen hidrosfer yang berperan dalam penyerapan karbon dan mempengaruhi perubahan iklim global, maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kapasitas laut dalam penyerapan gas rumah kaca karbon dioksida. Langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas jerapan karbon di laut adalah melalui program pelestarian ekosistem laut.
Karena laut menghubungkan antar negara di dunia, maka upaya pelestarian laut sudah saatnya dilakukan melalui kemitraan global. Negara-negara yang memiliki lautan diharapkan mengambil iniastif untuk mengendalikan kerusakan ekosistem laut, dan mengembangkan teknologi yang dapat membersihkan laut dari bahan-bahan polutan, sebagaimana disuarakan dalam setiap KTT Bumi (Earth Summit) yang dilaksanakan badan PBB urusan lingkungan UNEP (United Nation Environmental Programme).
Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan yang dikelilingi dan dihubungkan laut sudah saatnya melakukan upaya pengendalian pencemaran laut secara lebih serius, terlebih-lebih Indonesia telah dinyatakan sebagai penghasil sampah plastik nomor 2 terbesar di dunia setelah Tiongkok. Bahkan dalam Dalam Konferensi Kelautan Dunia yang diselenggarakan PBB di New York bulan Juni 2017, masalah sampah plastik di laut menjadi salah satu topi yang hangat dibicarakan dan menyerukan agar setiap negara dapat mengendalikan buangan sampah plastik. Kita tidak dapat memungkiri bahwa laut adalah tong sampah raksasa sebagai penampung segala buangan masyarakat atau limbah industri yang terangkut melalui sungai dan limpasan air dari daratan (runoff).
Belum lama ini kita dengar adanya gerakan nasional kantong plastik berbayar, dengan harapan limbah plastik dapat berkurang signifikan. Nyatanya, pemakaian plastik tidak berkurang karena harganya terlalu rendah alias harga tidak efektif atau masih di bawah harga psikologis konsumen. Bahkan sekarang ini, plastik sudah kembali gratis di berbagai pasar modern dan tradisional, karena ada yang mempersoalkan dasar hukum pemungutan plastik berbayar tersebut, yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam hal ini perlu ketegasan dari pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, agar masalah sampah plastik ini dapat dicari cara pengendaliannya yang komprehensif, efektif dan efisien, sehingga sampah plastik tidak berakhir di lautan.
Di sisi lain, limbah industri yang mengandung bahan beracun seperti senyawa kimia asam dan basa atau garam logam berat, sangat berbahaya bagi kehidupan produser plankton di laut. Pada kadar yang tinggi, bahan-bahan kimia toksik dan logam berat secara langsung dapat mematikan produser di laut termasuk produser yang bersimbiosis dengan karang seperti Zooxantellae. Oleh sebab itu, kehadiran polutan beracun ini akan menyebabkan penurunan kapasitas penyerapan karbon di perairan laut, karena produser fitoplankton mengalami kematian.
Demikian halnya pencemaran minyak yang bersumber dari penambangan minyak lepas pantai, runoff dari daratan, buangan kapal-kapal niaga, dan kecelakaan kapal tanker perlu mendapat perhatian yang serius dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pencemaran minyak secara langsung dapat menurunkan kapasitas laut untuk menyerap karbon dari atmosfer, karena lapisan minyak menghambat proses fotosintesis dalam air laut. Selain itu, minyak bumi tidak mudah terurai di perairan laut (non biodegradable matter), sehingga dapat dipastikan waktu tinggal (residence time) bahan minyak akan lama di perairan laut, sehingga dampak negatifnya akan lebih signifikan dalam jangka lama. Oleh sebab itu, diperlukan perlakuan khusus agar minyak dapat tenggelam ke dasar laut atau menghilangkan minyak dari lapisan permukaan laut misalnya dengan metode perlakuan tersier (tertiary treatment).
Dengan menyadari bahwa kapasitas laut akan menurun untuk menyerap karbon dari atmosfer bila ekosistem laut mengalami kerusakan, maka seluruh manusia di dunia ini haruslah mampu bertindak arif terhadap lingkungan laut. Janganlah kita hanya mampu mengeksploitasi sumberdaya laut termasuk jasa lingkungan laut, tetapi memeliharanya untuk kebutuhan generasi kini dan generasi mendatang tidak kita hiraukan.











