Medan, (Analisa). Mantan Wakil Direktur (Wadir) Bidang Administrasi RSUD dr Pirngadi Medan, M Yasin Sidabutar, dihukum satu tahun penjara. Sementara Sukartik selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan kasubbag di rumah sakit tersebut divonis satu tahun dua bulan penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan KB. Perbuatan mereka melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Karena
"Memerintahkan kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta. Bila tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman masing-masing satu bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Setyo Wibowo di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (1/2).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut keduanya masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan. Menanggapi putusan ini keduanya menyatakan terima. Sementara JPU Netty Silaen mengaku pikir-pikir. "Kami JPU menyatakan pikir-pikir majelis hakim," sebut Netty.
Kasus ini sesuai dakwaan JPU disebutkan, Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) menandatangani untuk program pembinaan upaya kesehatan sebesar Rp5 miliar pada 5 Agustus 2012. RSUD ini mendapat anggaran pengadaan alkes melalui APBN TA 2012 yang tertuang dalam DIPA sebesar Rp4,95 miliar lebih.
Terdakwa Sukartik tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh, melainkan menyerahkannya sebagian kepada Tuful Zuhri Siregar yaitu mengenai pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS) dan penyusunan spesifikasi.
Pengerjaan itu dimanfaatkan Tuful untuk bisa bekerja sama dengan Kamsir Aritonang dan Arpen Asnawi untuk memenangkan PT Indofarma Global Medika Medan. Seluruh persiapan sudah diatur agar PT Indofarma Global Medika Medan menjadi pemenang lelang. Pelaksanaan lelang barang alkes dan KB tersebut hanya untuk memenuhi formalitas saja.
"Walaupun tidak memenuhi kebutuhan, dokumen pemenang lelang tetap diserahkan kepada Sukartik agar melakukan ikatan kontrak pengadaan alkes dan KB sebesar Rp4,850 miliar lebih," sebut Netty.
Kemudian, Sukartik tidak pernah mempertanyakan dan meneliti akan kebenaran proses pelelangan serta dokumen yang akan dijadikan kelengkapan kontrak. Sebelum penandatangan kontrak, Kamsir telah memesan alkes. Untuk mendapatkan bayaran 100 persen, Kamsir dan Arpen menghubungi Sukartik agar memperpanjang waktu pekerjaan hingga 31 Desember 2012. Permintaan itu pun disetujui.
"Berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar lebih," tutupnya. (wita)











