Medan, (Analisa). Diduga terlibat pembegalan di 11 lokasi wilayah hukum Polsek Medan Sunggal, sembilan tersangka begal dari tiga kelompok begal yang dikenal cukup sadis saat beraksi, diringkus petugas Reskrim Polsek Medan Sunggal dari berbeda. Tiga lagi masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yaser Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak pada paparan Senin (24/9) mengatakan, 10 kendaraan roda dua hasil kejahatan disita. Yakni Honda Beat BK 3418 ADJ, Suzuki Satria FU BK 6343 PAN, Yamaha Jupiter tanpa pelat, Honda Astrea Grand tanpa pelat, Honda Revo tanpa pelat, Honda Beat putih BK 3994 ACU, Yamaha Mio J BK 4028 AEQ, Yamaha Mio BK 6365 ACU, Yamaha Mio Soul BK 6404 AET, dan Yamaha Mio BK 6763ACB.
Selain itu, juga disita tujuh balok, satu batu, dua ponsel, satu bendera, dan satu kaus. Aksi terakhir mereka sebelum ketangkap adalah Minggu (23/9) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Setia Budi. Korbannya Saliman Akbar (21) seorang mahasiswa beralamat Jalan Gatot Subroto Gang Johar, Kelurahan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah.
Kesembilan tersangka begal yang ditangkap adalah AS alias Angga (18) warga Jalan Satria Gang Sederhana, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, JJS alias Jerico (18) tinggal di Jalan Sei Kapuas Gang Manusi Ujung, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, TAS alias Topik (17) penduduk Jalan Balam, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, MAS alias Alwi (17) tinggal di Jalan Seroja Gang Famili, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
BS alias Bembeng (20) alamat Jalan Setia Budi Gang Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, TG alias Tadun Jalan Beringin Gang Kami, Kecamatan Medan Sunggal, JAT alias Jordan (21) warga Jalan Simpang Kuala Gang Sempit, Medan Johor, RF alias Riski (17) alamat Jalan Balai Desa, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dan R alias Reza (16) penduduk Jalan Setia Budi Gang Ampera.
Mereka merupakan anggota kelompok begal Pompa X Door (PXD), CADAS, dan Club 234 SC. Yang DPO, Bagas, Dipa, dan Yoga. Para tersangka begal mengaku sudah 11 kali melakukan pembegalan di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal. Yaitu di Jalan Setia Budi depan SPBU dengan hasil Yamaha Mio BK 6365 ACU, Senin (24/9) dini hari, Jalan Gatot Subroto depan SPBU Jalan Rajawali dengan hasil Yamaha Mio Sporty dan Mio Soul pada Mei 2018.
Pada bulan yang sama di Jalan Gagak Hitam Pasar l hasilnya Honda Beat, Maret di Jalan Abadi hasilnya Yamaha Mio Sporty, April lalu di Jalan Gagak Hitam Pasar II dekat SPBU. Simpang Jalan Sunggal-Jalan Gagak Hitam Mei lalu dengan hasil Suzuki Satria FU, April lalu di Jalan Gagak Hitam simpang Jalan Ngumban Surbakti hasilnya Yamaha Mio Sporty, Jalan Budi Pasar VIII arah Jalan Sei Musi dengan hasil Honda Beat, Juni lalu di Jalan Sei Batanghari hasilnya Yamaha Mio Soul, simpang Jalan dr. Mansur dan Jalan Setia Budi pada Mei dengan hasil Yamaha Mio Sporty, serta Jalan Amal simpang Jalan Patriot pada April lalu dan hasilnya Honda beat. Barang hasil rampokan dijual untuk keperluan kelompok. Tersangka Angga adalah ketua PXD. Para tersangka terancam kurungan penjara sembilan tahun karena melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP. (wan)











