Sembilan Begal Diringkus

Medan, (Analisa). Diduga terlibat pembegalan di 11 lokasi wilayah hukum Polsek Me­­dan Sunggal, sembilan ter­sang­ka begal dari tiga kelompok begal yang dikenal cukup sadis saat be­raksi, diringkus petugas Reskrim Pol­sek Medan Sunggal dari ber­beda. Tiga lagi masih buron dan su­dah masuk dalam daftar pen­carian orang (DPO).

Kapolsek Medan Sunggal Kom­pol Yaser Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Si­man­juntak pada paparan Senin (24/9) mengatakan, 10 kendaraan roda dua hasil kejahatan disita. Yak­ni Honda Beat BK 3418 ADJ, Suzuki Satria FU BK 6343 PAN, Yamaha Jupiter tanpa pelat, Honda Astrea Grand tanpa pelat, Honda Revo tan­­pa pelat, Honda Beat putih BK 3994 ACU, Yamaha Mio J BK 4028 AEQ, Yamaha Mio BK 6365 ACU, Yamaha Mio Soul BK 6404 AET, dan Yamaha Mio BK 6763ACB.

Selain itu, juga disita tujuh balok, satu batu, dua ponsel, satu bendera, dan satu kaus. Aksi terakhir mereka sebelum ketangkap adalah Minggu (23/9) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Setia Budi.  Korbannya  Sa­li­man Akbar (21) seorang mahasiswa ber­alamat Jalan Gatot Subroto Gang Johar, Kelurahan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah.

Kesembilan tersangka begal yang ditangkap adalah AS alias Ang­ga (18) warga Jalan Satria Gang Se­derhana, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, JJS alias Jerico (18) tinggal di Jalan Sei Kapuas Gang Manusi Ujung, Ke­lurahan Sei Sikambing B, Ke­ca­matan Medan Sunggal, TAS alias Topik (17) penduduk Jalan Balam, Ke­lurahan Sei Sikambing B, Ke­ca­matan Medan Sunggal, MAS alias Alwi (17) tinggal di Ja­lan Seroja Gang Famili, Kelurah­an Sunggal, Kecamatan Medan Sung­gal.

BS alias Bembeng (20) alamat Jalan Setia Budi Gang Ampera, Ke­lu­rahan Tanjung Rejo, Keca­mat­an Medan Sunggal, TG alias Tadun  Jalan Beringin Gang Kami, Ke­camatan Medan Sunggal, JAT alias Jordan (21) warga Jalan Simpang Kua­la Gang Sempit, Medan Johor, RF alias Riski (17) alamat Jalan Ba­lai Desa, Kelurahan Sunggal, Ke­camatan Medan Sunggal, dan R alias Reza (16) penduduk Jalan Setia Budi Gang Ampera.

Mereka merupakan anggota ke­lom­pok begal Pompa X Door  (PXD), CADAS, dan Club 234 SC. Yang DPO, Bagas, Dipa, dan Yoga. Para tersangka begal mengaku sudah 11 kali melakukan pem­be­galan di wilayah hukum Polsek Me­dan Sunggal. Yaitu di Jalan Setia Budi depan SPBU dengan ha­sil Yamaha Mio BK 6365 ACU, Senin (24/9) dini hari, Jalan Gatot Su­­broto depan SPBU Jalan Ra­jawali dengan hasil Yamaha Mio Sporty dan Mio Soul pada Mei 2018.

Pada bulan yang sama di Jalan Gagak Hitam Pasar l hasilnya Honda Beat, Maret di Jalan Abadi hasilnya Yamaha Mio Sporty, April lalu di Jalan Gagak Hitam Pasar II dekat SPBU. Simpang Jalan Sunggal-Jalan Gagak Hitam Mei lalu dengan hasil Suzuki Satria FU, April lalu di Jalan Gagak Hitam simpang Jalan Ngumban Surbakti hasilnya Yamaha Mio Sporty, Jalan Budi Pasar VIII arah Jalan Sei Musi dengan hasil Honda Beat, Juni lalu di Jalan Sei Batanghari hasilnya Yamaha Mio Soul, simpang Jalan dr. Mansur dan Jalan Setia Budi pada Mei dengan hasil Yamaha Mio Sporty, serta Jalan Amal sim­pang Jalan Patriot pada April lalu dan hasilnya Honda beat. Barang ha­sil rampokan dijual untuk keper­luan kelompok. Tersangka Angga ada­lah ketua PXD. Para tersangka te­rancam kurungan penjara sem­bilan tahun karena melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP. (wan)

()

Baca Juga

Rekomendasi