Bagaimana Rapor Mutu Pendidikan Daerah Anda?

bagaimana-rapor-mutu-pendidikan-daerah-anda
Oleh: Supri Harahap. Pada pembukaan Workshop Pengolahan Data dan Pemetaan Mutu Pendidikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Subdis SMA/SMK Sesumatera Utara 13-16 Oktober 2019 di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumut, kepala LPMP Sumut Afrizal Sihotang menyampaikan: ke depan hendaknya semua daerah di wilayah ini mempergunakan data mutu pendidikan yang ada pada mereka sebagai dasar peyelenggaraan program dan kegiatan pendidikan. Menurut beliau, selama ini, banyak daerah yang melakukan kegiatan dari itu ke itu saja, dilakukan tidak berdasarkan hasil kajian dan analisis data sehingga tidak menyentuh standar dan mutu pendidikan. Kata beliau lagi, opini tersebut terungkap pada pertemuan dan pembahasan neraca pembiayaan pendidikan yang diselenggarakan Setjen Kemdikbud RI di Emerald Garden Hotel Medan baru-baru ini.

Rapor mutu pendidikan dibuat berdasarkan delapan standar nasional pendidikan Indonesia. Delapan standar tersebut yakni Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Penilian, Standar Sarpras, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan serta Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Delapan standar inilah kegiatan pendidikan diselenggarakan di negeri ini.

Dari delapan standar yang ada tampaknya Standar Sarpras dan Standar Pendidik dan Tendik rendah mutu rapornya secara nasional. Capaiannya berada pada tataran bintang tiga dari lima bintang yang harus dicapai. Setara dengan skor 3 dari 7 skor tertinggi yang mesti digapai. Sulit sekali menemukan sekolah kita secara nasional yang benar-benar telah memenuhi capaian delapan standar pendidikanyang ada. Keadaan serupa tentu saja terjadi di tingkat kabupaten serta provinsi.

Standar Pendidik misalnya, ternyata masih ditemukan pendidik yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sarjana pendidikan (S-1) atau S-1 nonpendidikan namun memiliki Akta IV. Akta IV merupakan “sim” untuk mengajar. Ada pendidik yang belum linier jurusan dengan mata pelajaran yang diampunya (mismatch). Di jenjang SD ada guru kelas dan ada guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia serta Pendidikan Jasmanai Olahraga dan Kesehatan. Di ranah ini masih banyak catatan yang belum terpenuhi.

Kemudian tentang rasio guru. Rasio guru dan murid adalah 1:20. Sedangkan rasio jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) adalah maksimal 28 orang di SD sedangkan SMP maksimal 32 orang. Standar pendidik yang lain adalah memiliki sertifikat profesi pendidik. Ternyata masih banyak pendidik kita yang belum memiliki sertifikat profesi tersebut. Mereka guru honorer di sekolah swasta tapi juga tak sedikit di sekolah negeri. 

Kondisi itu bisa terjadi karena rendahnya komitmen penyelenggara pendidikan terutama swasta merekrut tenaga pendidik yang mestinya memenuhi kualifikasi minimal dan linier. Aspek kekerabatan bisa memengaruhi. Atau mungkin karena faktor bisnisnya. Padahal risiko apabila standar mutu pendidik tidak tercapai akan berdampak antara lain substansi kedalaman materi ajar yang tak tercapai, fasilitasi pembelajaran kurang, pembelajaran juga tak tepat sasaran, serta pendidik tak memahami karakteristik peserta didiknya. 

Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan termasuk kepala sekolah. Jika dilihat dari keberadaan dan kompetensi di sana-sini masih menyisakan catatan kurang. Standar pendidikan kepala sekolah sama dengan pendidik, minimal S-1 dan memiliki Akta IV. Subindikator yang terkait dengan kepala sekolah seperti usia pengangkatan setinggi-tingginya 56 tahun, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun, berpangkat minimal III/c, bersertifikat pendidik, juga harus memiliki sertifikat kepala sekolah, berkompetensi kepribadian minimal baik, berkompetensi manajerial baik, berkompetensi kewirausahaan minimal baik, berkompetensi supervisi miniumal baik, serta berkompetensi sosial minimal baik.

Pada saat ini semua daerah sedang giat menyelenggarakan kegiatan penguatan kepalaka sekolah. Hal itu terkait bahwa kepala sekolah harus bersertifikat kepala sekolah. Aturannya ada pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tamabahan. Jika poin itu terabaikan, ada sanksi kepala sekolah tidak dapat menandatangani ijazah siswa. Bahkan sekolah bisa terancam tidak menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS). Bukti penguatan kepala sekolah adalah sertfikat yang diterbitkan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. 

Secara umum capaian rapor mutu pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) kita masih rendah. Berada di skor 3,9 nasional, 3,6 provinsi Sumut dan 3,7 Kota Medan untuk jenjang SD. Pada jenjang SMP skornya 3,4 nasional, 3,3 provinsi Sumut dan 3,2 Kota Medan. Itu rapor mutu tahun 2018. Pada saat artikel ini ditulis rapor mutu tahun 2019 masih dalam proses pembuatan.

Rapor mutu

Pemerintah sejak tahun 2018 telah membuat rapor mutu pendidikan secara lengkap unutk delapan SNP. Aturannya sudah sejak tahun 2016. Data tapor itu rinci mulai persekolah, perkecamatan, perkabupaten/kota, provinsi dan nasional. Data tersebut diambil dari data pokok pendidikan (dapodik) dan pemetaan mutu pendidikan (PMP). Maka semakin lengkap sekolah mengisi data dapodik maka semakin tinggi capaian mutu rapor sekolahnya. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari sistem pendataan dan pelayanan berbasis teknologi informasi elektronik yang ingin-dijalankan pemerintah kita saat ini. 

Ke depan beberapa kebijakan bidang pendidikan akan didasarkan pada capaian rapor mutu pendidikan. Pemberian dana BOS misalnya, BOS kinerja akan dibayar berdasarkan hasil mutu rapor sekolah. Sekolah yang menunjukkan kenaikan rapor mutu akan bisa memeroleh BOS kinerja. Tentu saja levelnya di atas BOS reguler biasa. 

Saat ini ada tiga kategori pemberian dana BOS yakni reguler, afirmasi dan kinerja. Yang reguler diberikan seperti pemberian dana BOS yang berlaku umum seperti yang terjadi sebelumnya. Misalnya di jenjang SMP sebesar Rp 1 juta rupiah pertahun persiswa. Afirmasi adalah dana BOS untuk daerah-daerah terpinggir dan terluar. Dananya lebih besar dari yang reguler. BOS kinerja juga lebih besar daripada BOS reguler.

Peta mutu

LPMP Sumut bersama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta seluruh Subdis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada Oktober 2019 (sudah tiga kali melakukan kegiatan workshop) telah menyusun peta mutu pendidikan di daerah. Peta mutu tersebut antara lain memuat perbandingan capaian delapan standar pendidikan (SNP) tahun 2017 dengan 2018. Medan misalnya, nilai tertinggi berada di kecamatan Medan Petisah dengan capaian skor 5,55 dari skor tertinggi 7,00. Sedangkan nilai efektivitas mutu pendidikan jenjang SMP ada di kecamatan Medan Polonia, dari capaian 3,89 tahun 2017 naik menjadi 5,34 tahun 2018. Sampai pada saat penulisan artikel ini, jumlah SMP di Kota Medan 394 satuan pendidikan.

Meskipun tidak ada SMP negeri di kecamatan Medan Polonia tetapi rapor mutu ini juga diambil dari SMP swasta yang ada. Dalam catatan kami ada 10 SMP swasta di kecamatan ini. Jumlah SMP yang terbanyak berada di kecamatan Medan Helvetia 27 sekolah, menyusul Medan Johor, Medan Kota dan Medan Tembung masing-masing 26 sekolah.

Peta mutu juga dibuat berdasarkan perbandingan capaian SNP kabupaten, provinsi dan nasional. Skor Standar isi Kota Medan 5,9 provinsi (Sumut) 5,83, nasional 5,83. Standar komptensi lulusan Medan 6,32, provinsi 6,25, nasional 6,27. Standar pembiayaan Medan mencapai 5,60, provinsi 5,69, nasional 5,76. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Medan memeroleh skor 3,24, provinsi 3,36, nasional 3,40. Standar pengelolaan Medan 5,77, provinsi 5,75, nasional 5,79. Standar penilaian Medan 5,98, provinsi 5,95 dan nasional 6,00. Sementara Standar Proses Medan mendapat skor 6,50, provinsi 6,46 dan nasional 6,47. Sedangkan Standar Sarpras berada pada capaian 3,96, provinsi 3,93 dan nasional 3,95.

Analisis peta

Potret peta mutu pendidikan ini nantinya akan dianalisis bersama kembali. Hasil analisis peta mutu tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi untuk seluruh daerah kabupaten/kota serta provinsi. Harapannya rekomendasi ini pula yang akan dijadikan dasar setiap daerah melakukan langkah-langkah kebijakan terkait program dan kegiatan di bidang pendidikan di daerah. Dengan adanya kajian dan analisis data mutu tersebut tentu saja akan membuat program pendidikan di daerah lebih akurat, objektif, efektif, efesien, tepat guna dan tepat sasaran. 

Oleh karena itu, untuk perolehan data yang bernas berulang kali disampaikan kepada semua kepala sekolah agar memantau langsung pekerjaan operator dapodik sekolah benar-benar mengisi dan mengupdate dapodik secara lengkap dan benar agar input data pendidikan kita sahih. Catatan kami sampai saat menulis informasi ini, masih banyak sekolah yang nilai SNPnya M1 (baca: menuju 1) dan M2. Tim monitoring akan turun ke sekolah pada Oktober dan November ini memantau keadaan rapor mutu sekolah. Marilah membangun komitmen bahwa mutu pendidikan daerah adalah tanggung jawab kita bersama. ***

Penulis adalah Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP Disdik Kota Medan.

()

Baca Juga

Rekomendasi