Penabrak Polisi Hingga Meninggal Ditangkap di Riau

Penabrak Polisi Hingga Meninggal Ditangkap di Riau
Pelaku tabrak lari anggota Sat Lantas Polresta Deli Serdang saat diamankan, Jumat (20/3) (Analisadaily/Kali Harahap)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Pelaku tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya anggota Sat Lantas Polresta Deli Serdang, Bripka Surianto, ditangkap dari persembunyiannya di Provinsi Riau.

Tersangka SU (29) warga Dusun II Desa Sukamulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, saat ini sudah ditahan di Mapolresta Deli Serdang.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi hari Rabu, 25 Desember 2019. Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 5409 MG hendak berangkat dari Polresta Deli Serdang menuju Pospam Kayu Besar di Tanjung Morawa untuk melaksanakan pergantian piket pospam Natal dan Tahun Baru.

Namun saat melintas di lokasi kejadian, tepatnya dekat Yayasan Perguruan Karya, dari arah berlawanan datang truk Colt Diesel BK 9551 VK yang ingin mendahului kendaraan di depannya. Akibatnya truk itu menabrak sepeda motor yang dikendarai Aipda Surianto hingga korban terpental dan mengalami luka robek di tangan, kaki serta memar di kepala.

Kasat Lantas Polresta Deli Serdang yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi kejadian. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam untuk mendapat perawatan medis. Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Petugas kemudian melakukan olah TKP, menyita barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun pengemudi truk melarikan diri.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi bahwa tersangka berinisial SU (29) warga Dusun II Desa Sukamulia, Kecamatan Pagar Merbau.

Namun setelah dilakukan pengecekan ke kediamannya, tersangka tak berada di lokasi. Lewat kerja sama dengan IT Mabes Polri, akhirnya polisi mendapat informasi akurat mengenai lokasi keberadaan SU di rumah pamannya, tepatnya di Desa Jati Baru, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Pada hari Senin (16/3/2020), Kanit Laka Lantas Polresta Deli Serdang, Iptu Romi Syahputra, beserta anggota bergerak melakukan pengejaran ke lokasi yang dimaksud.

Tepat sasaran, hari Rabu (18/03/2020) didampingi Kanit Reskrim Polsek Bunga Raya, Ipda Musa HS Sibarani, tim dari Polresta Deli Serdang membekuk SU.

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Bunga Raya untuk dilakukan pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan, tim Sat Lantas Polresta Deli Serdang selanjutnya membawa SU ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi, melalui Kasat Lantas Kompol Rina S. Tarigan, membenarkan pelaku sudah ditangkap.

"Selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rina, Jumat (20/3).

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi