Polres Tanjungbalai Tangkap 'Nenek' Pengedar Sabu

Polres Tanjungbalai Tangkap 'Nenek' Pengedar Sabu
Perempuan berinisial Y yang jadi pengedar sabu ditangkap polisi (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Teluk Nibung - Polres Tanjungbalai menangkap pengedar narkoba berinsial Y alias Nenek (44) warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Sabtu (18/7).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubag Humas, Iptu AD. Panjaitan menerangkan, Nenek ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka HS alias Hengki (35) warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur.

AD. Panjaitan mengungkapkan awalnya petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap Hengki beserta barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi 0,24 gram sabu-sabu di Jalan SMA 3 Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.

"Penangkapan Hengki itu berkat informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar," kata Panjaitan.

"Berdasarkan informasi yang diterima, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada dua orang sedang melakukan transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu," jelasnya.

Atas informasi tersebut, Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Aiptu Wariono, beserta tim melakukan penyelidikan ke TKP dan menangkap Hengki yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Saat diintrogasi, Hengki mengaku barang haram itu diperoleh dari Nenek. Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak dan menangkap Nenek beserta barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi 0,41 gram sabu-sabu.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk mencari bandar yang memberikan sabu tersebut kepada Nenek.

"Sampai saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

(RM/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi