Bahrumsyah: Golkar Sumut Mengalami Krisis Konstitusi

Bahrumsyah: Golkar Sumut Mengalami Krisis Konstitusi
Bahrumsyah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kader senior Partai Golkar, Bahrumsyah, mengatakan DPD Partai Golkar Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengalami krisis konstitusi.

Menurutnya selama dipimpin Doli selaku Plt. Ketua DPD Golkar Sumut, partai berlambang pohon beringin ini berada pada titik terendah dalam sejarahnya.

"Golkar Sumut sedang menghadapi krisis konstitusi paling parah sepanjang sejarah Golkar di Sumut. Bayangkan saja, kewenangan Ketua Umum DPP mengeluarkan diskresi, bakal menjadi salah satu pasal dalam tata tertib musda. Itu artinya, SC sangat maju mempersoalkan hak ketum. Luar biasa ini. Kewenangan yang melekat pada ketum kok masih dipersoalkan oleh SC," kata Bahrumsyah di Medan, Sabtu (1/8).

Dia mengkhawatirkan personalia SC diisi oleh kader-kader yang tidak memiliki kualifikasi, terutama dalam jabatan-jabatan tertentu.

"Padahal kualifikasi ini penting untuk orang-orang di SC. Golkar ini partai besar, harus mengedepankan intelektual dalam setiap langkah dan tindakan," tegasnya.

Bahrumsyah yang merupakan mantan Sekda Aceh melihat, banyaknya pihak yang tidak mengerti, menyebabkan Ketua SC sesuka hati dalam membuat rancangan hingga memasukkan diskresi ke pembahasan SC.

Padahal seharusnya rangkaian musda harus merujuk seutuhnya pada konstitusi partai. Sebab musda tidak hanya persoalan memilih pengurus baru, namun harus diawali dengan pembentukan panitia, pembacaan laporan pertanggungjawaban pengurus lama, pemilihan pengurus baru hingga pelantikan.

"Memang tidak ngerti atau pura-pura tidak ngerti karena sudah berpihak, sayapun heran. Diskresi itu hak yang melekat pada diri setiap ketum. Jadi tidak perlu dibahas, apapun alasannya," kata mantan anggota DPRD Sibolga ini.

Menurut Bahrum, krisis konstitusi di Golkar Sumut dimulai dari penyalahgunaan kewenangan dan pembangkangan Doli saat melaksanakan Musda X pada Februari 2020.

Pembangkangan Doli ini kemudian berlanjut ke Mahkamah Partai Golkar yang memutuskan Musda bulan Febuari lalu tidak sah.

"Lalu rapat pleno membentuk panitia Musda, ini juga inkonstitusional karena tidak ada pengawasan Mahkamah Partai Golkar (MPG) sebagaimana bunyi salah satu amar putusan MPG," sebutnya.

Rapat pleno ini berlanjut pada pelaksanaan rapat panitia Musda dan rapat panitia pengarah (steering committee, SC).

"Hasil rapat pleno belum disetujui DPP, kok beraninya mereka melaksanakan rapat panitia dan rapat SC. Inikan insubordinasi lagi," sambung Bahrum yang pernah menjabat sebagai pimpinan World Bank Sumut.

Menurutnya, sebelum Doli, Golkar Sumut pernah dua kali dipimpin Plt. Ketua, yakni Andi Ahmad Dara dan M. Nurdin Khalid.

Dua musda yang dilaksanakan Andi Ahmad Dara dan Nurdin Khalid tidak ada masalah, berjalan sesuai mekanisme dan berhasil memilih ketua tanpa gejolak.

"Tapi saat Doli menjabat Plt. Ketua, rencana musda kok porak-poranda, sampai-sampai MPG menilai tidak sah. Ada apa dengan Doli, tokoh nasional melaksanakan musda kok begitu," ujar mantan Kadis Pendidikan Sumut ini.

Selain masalah konstitusional pelaksanaan musda, Bahrum juga mengungkap tindakan-tindakan inkonstitusional lain yang dilakukan Doli Tandjung. Pemberhentian Darma Bakti Marbun sebagai Ketua Golkar Tapteng dan Fahri Iswahyudi sebagai Ketua Golkar Batubara juga tidak sesuai mekanisme kepartaian.

"Kesalahan Dharma dan Fahri tidak jelas secara konstitusional. Ketika Fahri diberhentikan, saya menjabat Kadis Sosial di Batubara. Jadi, saya tahu persis. Fahri tidak punya kesalahan konstitusional. Ini soal politik, cara Doli meningkatkan suaranya di Batubara pada Pileg lalu. Mau menang silahkan, saya dukung, tapi jangan korbankan Fahri yang tidak punya kesalahan," sesalnya.

Bahrum yang juga Wakil Ketua Kosgoro 1957 Sumut menjelaskan, pemberhentian Riza Fakhrumi Tahir sebagai Sekretaris Golkar Sumut juga inkonstitusional karena Riza tidak pernah ditegur, diajak bicara, juga tidak pernah dapat surat peringatan.

"Dari aspek mekanisme pemberian sanksi organisasi, mekanisme pemberhentian Riza, Dharma Bakti dan Fahri Iswahyudi tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkap mantan Asisten Deputi Kemenko Kesra RI ini.

Menurut Bahrum, sudah saatnya Ketum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengevaluasi posisi Doli Kurnia Tandjung sebagai Plt. Ketua Golkar Sumut.

"Akibat kesalahan-kesalahannya, jadwal musda Golkar Sumut masih tidak jelas hingga sekarang. Makin tak jelas musdanya, makin parah krisis konstitusi di Golkar Sumut. Ini tidak boleh dibiarkan," ujarnya.

Padahal, lanjut Bahrum, DPP Golkar memberi batas waktu pelaksanaan musda Golkar Sumut paling lambat 31 Juli 2020.

"Sekarang sudah masuk Agustus. Kegagalan melaksanakan musda tepat waktu, menambah deretan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Doli. Sudah saatnya ketum memberhentikan Doli sebagai Plt. Ketua DPD Golkar Sumut," imbaunya.

"Bukan cuma berhentikan Doli, tapi bekukan DPD Golkar Sumut, dan DPP bentuk karataker atau semacam pelaksana tugas," tandas Bahrumsyah

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi