KAI Divre I Sumut Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

KAI Divre I Sumut Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Peran serta masyarakat terhadap keselamatan perkeretaapaian sangat dibutuhkan, terutama dalam hal menaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api.

Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Melihat fakta tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) bersama-sama Divre 1 Railfans melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang, yaitu perlintasan JPL Nomor 02 Km 0 + 690 Lintas Medan-Belawan/Medan-Binjai.

Deputy Vice President KAI Divre I Sumut, Willy Suryamiharja, didampingi Senior Manager Pengamanan, Asep, Manager Humas, Mahendro T B, dan Manager Pengamanan Operasi Perka, M Soleh, mengatakan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat.

"Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api," kata Willy, Sabtu (29/8).

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Sosialisasi keselamatan
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan, yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Disebutkan Willy, KAI Divre I Sumut mencatat terdapat 92 perlintasan sebidang yang resmi, dan 252 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 9.

Pada tahun 2019 jumlah kecelakaan terjadi sebanyak 108 kali. Jumlah kecelakaan itu masing-masing 6 kali kejadian di perlintasan resmi dan 50 kali di perlintasan tidak resmi, serta 36 kali pejalan kaki dan 16 hewan ternak di daerah ruang maanfaat jalur kereta api.

Sedangkan di tahun 2020 hingga saat ini 52 kejadian di perlintasan resmi ada 2 kali kejadian, dan 16 kali kejadian di perlintasan tidak resmi, pejalan kaki 22 kali kejadian, serta hewan ternak ada 12 kali kejadian di ruang manfaat jalur kereta api.

Sosialisasi keselamatan
"Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi," sebutnya.

Selain itu, lanjut Willy, pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI.

"Diantaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Sebanyak 47 perlintasan tidak resmi telah tutup di KAI Divre I Sumut dari tahun 2018 hingga saat ini," ungkap Willy.

Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat. Dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi