Pjs Bupati Samosir Pastikan Ekonomi Pariwisata Tetap Berjalan

Pjs Bupati Samosir Pastikan Ekonomi Pariwisata Tetap Berjalan
Salah seorang pelaku usaha Ombang Siboro yang memprotes surat edaran yang dikeluarkan Pjs Bupati Samosir. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Samosir - Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun meyakinkan bahwa ekonomi pariwisata tetap berjalan dan akan menjadi perhatian khusus pemerintah.

Hal itu dikatakan Lasro Marbun menyusul banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya pelaku wisata di Samosir terhadap surat edaran yang dikeluarkan pemerintah kabupaten

Informasi yang diterima Analisadaily.com, Sabtu (17/10), Pemkab Samosir sendiri telah membahas teknis penjabaran surat edaran tersebut dengan pihak Persatuan Hotel Indonesia (PHRI) Kabupaten Samosir.

Pada pembahasan itu, Pemkab Samosir akan tetap mengutamakan kesehatan dan perlindungan kesehatan masyarakat tanpa mematikan sektor wisata.

Pemilik salah satu hotel di Samosir, Rismawati Simarmata menegaskan pihaknya mendukung pemerintah dalam pengetatan protokol kesehatan.

Akan tetapi, ia menilai memperlihatkan surat keterangan hasil rapid test sebagai syarat kunjungan bagi wisatawan yang akan ke Samosir dinilai tidak cerdas dan harus ditinjau ulang.

Rismawati yang juga mantan anggota DPRD itu menilai sebaiknya protokol kesehatan diperketat dengan menyediakan masker, tempat cuci tangan dan pembatasan jarak. Sementara rapid test hanya akan membuat pelaku usaha wisata di Samosir khawatir akibat tidak adanya pengunjung yang akan datang.

Pengelola wisata Batu Hoda Beach, Ombang Siboro sebelumnya juga telah melayangkan protes terhadap surat edaran yang dikeluarkan Pjs Bupati Samosir.

Kewajiban menunjukkan surat rapid test terkesan mempersulit para wisatawan.

"Wisatawan tentu akan memilih tempat wisata yang lebih mudah diakses. Tentu ini membawa kerugian bagi masyarakat Samosir," ujarnya.

Surat Edaran tertanggal 14 Oktober 2020 yang dikeluarkan Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun tersebut tertulis bahwa pelaku perjalanan wisata ke wilayah Kabupaten Samosir diwajibkan menunjukkan surat rapid test dengan hasil “non-reaktif.”

Bila pengunjung tidak bisa memperlihatkan surat dimaksud, dia harus mengikuti rapid test di Samosir dengan biaya sendiri. Apabila dia tidak bersedia, atau hasil rapid test dirinya reaktif, pengunjung dipulangkan dari wilayah Samosir.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi