Dugaan Pelanggaran, Akhyar Klarifikasi ke Bawaslu Medan

Dugaan Pelanggaran, Akhyar Klarifikasi ke Bawaslu Medan
Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait klarifikasinya ke Bawaslu Medan atas dugaan pelanggaran kampanye, Rabu (21/10). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution, memenuhi panggilan Bawaslu Medan dengan memberikan klarifikasi terkait dugaan berkampanye di sarana pendidikan.

Setelah kurang lebih satu jam di dalam ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Medan, ia terlihat keluar dari kantor Bawaslu Medan.

"Saya hadiri memberikan klarifikasi atas pengaduan dari masyarakat atas nama Hasan Basri Sinaga," kata Akhyar kepada awak media, Rabu (21/10).

Kata dia, berada di rumah Tahfidz itu atas ajakan dari sejumlah warga yang bertemu dengannya. Akhyar kemudian memenuhinya dan menuju rumah Tahfidz yang berada di jalan STM, Gang Aman.

"Setiba di sana, saya melihat banyak anak-anak yang mengikuti pendidikan di rumah Tahfidz tersebut. Saya kemudian mengucapkan terima kasih kepada orang tua murid yang ada di situ karena mengirimkan anaknya untuk belajar," paparnya.

Ia juga mengatakan pihaknya meminta Bawaslu untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan Hasan Basri Sinaga.

"Saya minta kepada Bawaslu untuk mendalami dulu kebenaran laporan tersebut," ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap menjelaskan, pada hari ini kedatangan Akhyar untuk klarifikasi atas laporan dirinya kepada Bawaslu.

"Hari ini kita menghadiri klarifikasi mengundang beliau yang kedua. Hadirnya beliau mengklarifikasi atas laporan yang diberikan oleh orang atas nama Hasan Basri," ujar Payung.

Payung menyampaikan, nantinya laporan tersebut akan dikaji oleh pihaknya.

"Kalau mekanismenya kan setelah melakukan klarifikasi nanti kita lakukan kajian lagi, ada tidak orang yang perlu kita klarifikasi lagi untuk menguatkan atas laporan tersebut atau menambah informasi. Sehingga ini masih didalam internal Gakumdu," tuturnya.

"Kalau dugaannya melibatkan anak-anak dalam laporan yang kita terima dalam berkampanye dan fasilitas pendidikan. Itu ada di UU Nomor 7 tahun 2017. Tapi, itupun Bawaslu sendiri tidak bisa mengintervensi karena kajian atas undangan kalau pemilukan Gakumdu," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi