Politisi PKB Setuju Kawasan Tanpa Rokok Diterapkan

Politisi PKB Setuju Kawasan Tanpa Rokok Diterapkan
Anggota DPRD Deliserdang H Rakhmadsyah menyerahkan pandangan umum fraksi KBNR diterima Wakil Bupati HM Ali Yusuf Siregar. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tergabung di Fraksi Kebangkitan Bintang Nurani Rakyat (F-KBNR) DPRD Deliserdang setuju usulan inisiatif dewan soal rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diterapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Bukan berarti kita melarang merokok tetapi ada tempat atau kawasan tertentu bagi perokok,” kata Rakhmadsyah dalam pandangan Fraksi- Fraksi di gedung dewan Deliserdang, Jumat (6/11).

Apalagi Ranperda kawasan tanpa rokok ini pada prinsipnya bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok. Kemudian menekan angka perokok, apalagi tren pengguna rokok dikalangan anak-anak dan remaja semakin meningkat.

"Karena sebuah riset juga mengungkapkan, rokok salah satu penyebab kematian terbesar di dunia. Bahkan, diperkirakan satu dari sepuluh orang dewasa di dunia meninggal akibat asap rokok,” paparnya.

Maka dari itu, rokok ini sudah sangat berbahaya, bahkan dapat memicu 25 macam penyakit yang sangat membahayakan, termasuk saluran pernapasan, inpotensi hingga kanker.

Oleh karena itu, kehadiran Ranperda kawasan tanpa rokok ini sangat penting diterapakan secepatnya di Kabupaten Deliserdang.

Apalagi, kata dia lebih dalam, sesui undang-undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, jelas dikatakan baik secara fisik, sipritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.

“Sementara kesehatan bukan saja tanggungjawab individu namun juga tanggungjawab bersama, antara individu, masyarakat, swasta dan pemerintah,” jelasnya.

Tentunya sebelum Ranperda kawasan tanpa rokok ini diterapkan mereka berharap Pemkab Deliserdang serta intansi terkait perlu melakukan sosialisasi pada masyarakat dengan sasaran di tempat pelayanan kesehatan.

Tidak hanya di situ, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat Ibadah,angkutan umum, tempat kerja, tempat umum serta lainnya.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir konflik antara masyarakat dengan pemerintah apa bila dilakukan penegakan perda.

"Kita berharap Ranperda kawasan tanpa rokok ini secepatnya disepakati semua baik DPRD dan Pemkab Deliserdang dengan harapan aturan ini bisa menyelamatkan dari gangguan asap rokok serta menjadikan generasi emas kita lebih sehat kedepan,” tambahnya.

Paripuran tanggapan Fraksi di DPRD atas jawaban Bupati terkait Ranperda kawasan rokok ini dihadiri Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar, sementara sidang di pimpin wakil Ketua DPRD Amit Damanik serta dihadiri para anggota dewan dan undangan penting lainnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi