Polisi Ringkus Pembacok Adik Kandung

Polisi Ringkus Pembacok Adik Kandung
Pelaku pembacokan terhadap adik kandungnya sendiri (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjung Morawa - Pelaku pembacokan terhadap adik kandungnya sendiri di Kompleks PTPN II Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya diringkus polisi.

Pelaku berinsial MJ (49) ditangkap di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa setelah sempat melarikan diri.

Informasi diperoleh Analisadaily.com, korban yang sudah beristeri tinggal serumah dengan abangnya yang juga sudah beristeri di rumah orang tua mereka di Kompleks PTPN II Tanjung Morawa.

Karena tinggal serumah, terjadi perselisihan diantara keduanya. Diduga karena emosi, MJ mendobrak pintu kamar adiknya dan membacokkan parang ke bagian kepala korban hingga bersimbah darah, Jumat (30/10) dini hari.

Akibatnya korban mendapat perawatan karena luka bacok di bagian kepala 18 jahitan, pergelangan tangan kanan 3 jahitan, lutut sebelah kiri 8 jahitan dan kaki sebelah kanan 4 jahitan.

Sebelum ditangkap, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung, mengatakan pelaku sempat buron selama satu bulan.

"Tersangka diamankan setelah sempat buron sebulan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Morawa. Pelaku dijerat melanggar pasal 351 KUHPidana," kata Sawangin, Senin (30/11).

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi