Ketua Komisi A DPRD Sumut Tolak Somasi Ketiga, Lawan Bila Dieksekusi

Ketua Komisi A DPRD Sumut Tolak Somasi Ketiga, Lawan Bila Dieksekusi
Hendro saat menerima pensiunan bersama LBH Medan dan Pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Rabu (19/5) di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hendro Susanto, mengencam dan menolak dalam bentuk represif somasi ketiga yang dilakukan pihak PTPN II kepada para keluarga dan pensiunan, agar mengosongkan rumah dengan sukarela paling lambat 21 Mei 2021.

Dengan beralasan penyelamatan, pemulihan, dan pengoptimalisasian aset PTPN II, serta mengancam akan pengosongan sepihak dengan bantuan dari aparat pemerintah daerah dan aparat kepolisian.

"Saya mengecam dan menolak dalam bentuk represif kepada somasi yang ketiga yang dilakukan oleh PTPN II, agar melakukan pengosongan rumah yang sudah ditempati para pensiunan. Mereka harus punya hati nurani sebelum kasus ini jelas," kata Hendro saat menerima pensiunan bersama LBH Medan dan Pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Rabu (19/5) di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hendro mengungkapkan, bila PTPN II tetap melakukan eksekusi pengosongan rumah pada tanggal 21 Mei 2021, maka dirinya akan melawan bersama para pensiunan ataupun unsur yang terlibat, agar tidak dilakukan eksekusi rumah pensiunan yang dilakukan PTPN II.

"Kalau tetap terjadi upaya-upaya yang dilakukan pihak mereka, lawan saja. Sampaikan saja, kita sudah melaporkan kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut, telah jelas untuk masalah ini, sehingga kita juga akan melawan," sebut Hendro.

LBH Medan melalui Ketua Divisi Sumber Daya Alam, M Alinafiah Matondang, kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Direktur Utama PTPN II untuk menanggapi surat somasi, dengan berisikan kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut, sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.

“Namun SHT tidak diberikan apabila pensiunan tidak meninggalkan rumah dinas, maka dengan demikian klien kami berhak menempati rumah dinas perusahaan,” jelas Ali.

Bukan hanya itu saja, sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektare, yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektare, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

"Untuk diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan lapangan dan pengambilan titik koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan BPN Deliserdang merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi, sehingga apa yang menjadi dasar somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar," ungkap Ali.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi