Bupati Aceh Tamiang, Mursil (Analisadaily/Dede Harison)
Analisadaily.com, Kuala Simpang - Bupati Aceh Tamiang, Mursil, angkat bicara terkait meninggalnya santri asal Aceh Tamiang akibat dianiaya seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arafah Raya, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Mursil merasa keberatan dan meminta pengurus pondok pesantren agar bertangungjawab karena kematian korban FWA (14) merupakan tindak pidana pembunuhan.
"Pihak pesantren harus tanggungjawab atas kejadian tersebut, tidak bisa minta maaf-maaf bagitu saja," tegas Mursil, Kamis (10/6) malam.
Keberatan orang nomor satu di Aceh Tamiang ini dilatarbelakangi bahwa kematian warganya itu terjadi secara tidak wajar di dalam areal pondok pesantren.
"Di saat orang (santri) sedang menuntut ilmu kok dibunuh. Dimana tanggungjawab pesantren. Kita minta agar ke depan pesantren menjamin tidak lagi terulang kejadian brutal seperti kejadian terhadap korban beberapa hari yang lalu," sebut Mursil menyesalkan.
Sebelumnya seorang santri berinisial FWA (14) warga Kabupaten Aceh Tamiang meninggal dunia di Ponpes Darul Arafah Raya, Kutalimbaru, Deli Serdang, Sabtu (5/6) malam.
Karena ditemukan ada bekas luka di leher dan kedua bahu FWA, paman korban, Yetno, yang ikut menjemput jenazah keponakannya meminta untuk diautopsi.
"Minggu dini hari jasad korban diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan," kata Yetno yang dihubungi, Kamis (10/6) malam.
Menurut Yetno sejauh ini respon dari pihak pesantren sangat bagus dan menunjukkan itikat baik. Pada hari pemakaman dan malam tahlilan ke 2-3, guru korban beserta rombongan datang ke rumah duka.
"Rencana ketua Yayasan Pesantren Darul Arafah Raya malam ketujuh nanti janji akan datang. Pihak pesantren sudah meminta maaf secara terbuka kepada keluarga dan menganggap almarhum sebagai pahlawan untuk perbaikan pembinaan sistem di pesantren ke depan," ujarnya.
Namun demikian, pihak keluarga minta para pelaku penganiayaan tetap diproses secara hukum.
"Tetap diproses, saya dapat informasi sudah ada tiga orang ditetapkan jadi tersangka atas kejadian tersebut," pungkas Kabag Kesra Pemkab Aceh Tamiang ini.
(DHS/EAL)