Uji Coba ETLE, Pelanggaran Lalu Lintas di Banda Aceh Sangat Tinggi

Uji Coba ETLE, Pelanggaran Lalu Lintas di Banda Aceh Sangat Tinggi
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani memantau banyaknya pelanggaran lalu lintas saat uji coba ETLE di Banda Aceh, Selasa (14/9). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Terhitung sejak tanggal 13 September 2021 telah dilakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di 20 titik di seputaran Kota Banda Aceh.

Data pelanggaran yang terdeteksi oleh camera CCTV ETLE, pada hari Senin, 13 September 2021 dari Pukul 09.00 Wib sampai dengan 21.00 Wib sebanyak 5.614 pelanggaran lalulintas (Lalin).

Demikian disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, Selasa (14/9).

Adapun jenis pelanggaran tersebut meliputi, terobos lampu merah sebanyak 4.137 pelanggar, tidak menggunakan helm sebanyak 1.172 pelanggar, dan tidak menggunakan seatbelt sebanyak 305 pelanggar.

Dirlantas Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi buat pelanggaran lalulintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.

Apabila masyarakat tidak patuh terhadap lampu merah di traffic light, pakai helm dan pakai seatbelt maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah-rumah pemilik kendaraan oleh petugas Pos.

"Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi maka tilang akan berjalan terus selama 1x24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa Pos," jelas Dirlantas.

ETLE akan membaca plat nomor polisi kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.

Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.

Karenanya, Dirlantas Polda Aceh juga mengimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor bekas/seken agar segera melakukan balik nama, supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi