Dituding Murtad, Wartawan Buat Laporan ke Polres Asahan

Dituding Murtad, Wartawan Buat Laporan ke Polres Asahan
Pelapor pencemaran nama baik mengadukan kasusnya di Mapolres Asahan (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Syafrizal Rani (45) warga Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, melaporkan seorang berinisial RP atas tuduhan mencemarkan nama baik di media sosial (medsos) ke Polres Asahan, Senin (13/12).

Syafrizal Rani melalui kuasa hukumnya, Zulham Rani, menyebut RP dilaporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya di Facebook.

"RP sudah kita laporkan ke Polres Asahan dan tinggal menunggu tindaklanjuti dari Polres Asahan," ujarnya.

Syafrizal Rani menjelaskan, dalam akun status Facebook yang diduga milik RP, dituliskan Syafrizal Rani telah murtad dari agamanya. Tidak hanya status, tudingan itu kemudian dibuat menjadi berita dan terbit di media online.

"Ini tidak benar, agama saya adalah islam dan tidak pernah murtad seperti yang dituding oleh RP di medsos Facebook," jelas Syafrizal Rani yang merupakan Wakil Ketua PWI Kabupaten Asahan.

Zulham menambahkan, untuk kasus kliennya, RP diduga telah melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45, 36 dan 27 UU ITE.

"Status hoax dan dikonversi menjadi berita. Karena itu, tidak hanya melaporkan RP, kita juga mensomasi media online yang menerbitkannya yakni media BT dan Ba," tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, dikonfirmasi Analisadaily.com membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporan itu ada, tapi nanti saya cek lagi karena ini saya lagi di Medan," tandas Rahmadani.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi