Terlibat Kasus Narkoba, Seorang IRT Ditangkap Polisi

Terlibat Kasus Narkoba, Seorang IRT Ditangkap Polisi
Seorang IRT ditangkap polisi karena jual ganja (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sipoholon - Satuan Reserse Narkoba Polres Taput menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), RM (52) warga Parapat Girsang Simpanganbolon, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing menjelaskan, RM ditangkap karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis ganja.

"Tersangka RM ditangkap petugas di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon," kata W Baringbing, Senin, (7/2).

Dia mengatakan, IRT yang merupakan penjual buah-buahan di pinggir jalan ini diringkus petugas setelah mendapat informasi dari warga sekitar bahwa yang bersangkutan selain menjual buah juga diduga mengedarkan ganja.

"Saat ditangkap di tempat dagangannya, petugas menemukan barang bukti ganja kering yang sudah siap edar, seberat 63,35 gram," sebutnya.

W Baringbing juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, IRT yang ditetapkan tersangka tersebut mengakui perbuatannya.

"Sebab penjualan buah tersebut tidak begitu laku, sehingga terpaksa harus menjual ganja," ucapnya.

Dia menambahkan, tersangka juga mengakui pembeli ganja darinya sudah merupakan langganan khusus di Taput.

"Sedangkan ganja tersebut dibeli dari Sibolga lalu diedarkan," katanya.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi