Kasus Korupsi Pengadaan Lembu, Sahlan Divonis 5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pengadaan Lembu, Sahlan Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa Muhammad Sahlan (baju putih) duduk di kursi saat mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (4/4). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Negeri Tipikor Medan menvonis Muhammad Sahlan lima tahun penjara dalam kasus keterlibatan korupsi pengadaan hewan ternak lembu 2019 dengan anggaran Rp 1 miliar. Sedangkan terdakwa Nina Syahraini, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas PKH Asahan gugur karena meninggal dunia.

Dalam putusan, Direktur CV Bangkit Sah Perkasa (BSP) ini diyakini bersalah dalam melanggar pasal subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat 1 Ke-1e KUH Pidana.

"Menyatakan Muhammad Sahlan terbukti bersalah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan divonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno di ruangan Cakra PN Tipikor Medan, Senin (4/4).

Bambang memerintahkan penyidik untuk menindaklanjuti dan memeriksa pihak yang terlibat (master maind) di belakang kasus tersebut. Selanjutnya ia memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui kuasa hukum mau JPU menyikapi putusan ini.

Kuasa hukum dari terdakwa, Bahren Samosir, mengatakan vonis lima tahun yang diberikan Majelis Hakim bukan merupakan suatu keadilan.

"Saat ini kami masih pikir-pikir karena kami belum mendapatkan salinan dari putusan tersebut," ujarnya.

Hal yang serupa juga dikatakan JPU masih pikir-pikir karena kami belum mendapatkan salinan.

"Kami belum dapat salinan putusan makanya kami pikir-pikir," katanya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi