Saksi Ahli Ungkap Tafsiran Postingan Terdakwa

Saksi Ahli Ungkap Tafsiran Postingan Terdakwa
Persidangan menghadirkan saksi ahli yang menafsirkan postingan terdakwa (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik Tabib Hendro Saputro digelar di Ruang Lima Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang, Rabu (6/4).

Dalam persidangan menghadirkan saksi ahli yang menafsirkan postingan terdakwa, MPU Sembiring, yang diunggah di media sosial (medsos).

Saksi ahli mengungkap, dengan adanya postingan pada medsos, jelas tertuju kepada korban dan bermuatan narasi negatif berupa tuduhan yang memberikan rasa malu kepada korban, sehingga sudah termasuk kategori pencemaran nama baik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmaniar melontarkan sejumlah pertanyaan untuk menggali lebih jauh makna dari postingan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Makmur, dalam persidangan juga memberikan sejumlah pertanyaan agar mendapatkan fakta yang lebih terang dalam perkara tersebut.

Dari pihak korban Tabib Hendro Saputro, diwakili Penasehat Hukum, Andro Oki menuturkan, semua berjalan sesuai dengan hukum yang ada.

“Keterangan ahli tentu sangat diperlukan dalam pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan pengadilan,” katanya, dalam keterangan Kamis (7/4).

Sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan keterangan terdakwa

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi