Dugaan Asusila, Dosen IAKN Tarutung Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Asusila, Dosen IAKN Tarutung Dilaporkan ke Polisi
Mapolres Tapanuli Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Seorang oknum dosen di Institute Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, inisial NTL (33) dilaporkan ke Kepolisian Resort Tapanuli Utara. Oknum dosen dilaporkan atas kasus dugaan asusila

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Baringbing, mengatakan oknum dosen NTL yang bersangkutan dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus dugaan asusila berupa sodomi.

"Pelapor atas kasus tersebut adalah mahasiswanya sendiri, KS (21)," ujar Baringbing, Rabu, (1/6).

Baringbing mengatakan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa asusila dalam bentuk sodomi terjadi Rabu (28/4) lalu sekira pukul 22.00 wib di rumah terlapor.

"KS selama ini diketahui indekost di rumah NTL karena dirinya warga luar daerah Taput. Pada saat kejadian, terlapor mengajak dirinya (korban) dengan mengatakan, malam ini kita tidur sama ya," ujar Baringbing.

Ia menambahkan, ajakan terlapor kepada korban untuk tidur sama awalnya ditolak. Namun terlapor berusaha membujuk dan merayu korban.

Namun karena merasa berutang budi kepada dosennya itu karena telah memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat beasiswa malalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), Baringbing mengatakan, dengan terpaksa korban akhirnya menurutinya.

"Pada malam itulah diduga oknum dosen memeluk-meluk serta melakukan tindakan asusila sodomi terhadap korban. Setelah itu korban merasa tidak enak lalu menceritakan hal tersebut kepada temannya," katanya.

Setelah menerima saran dan masukan dari temannya sesama mahasiswa, Baringbing mengatakan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

"Saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan,"tandasnya.

Baringbing juga menegaskan pihaknya sudah memeriksa korban dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya.

"Kita sudah memeriksa korban saat dan selanjutnya Jumat depan (3/6 ), kita akan memeriksa, tiga orang lagi untuk memberikan keterangan sebagai langkah awal penyelidikan," imbuhnya

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi