70 Narapidana Rutan Gunung Tua Peroleh Remisi

70 Narapidana Rutan Gunung Tua Peroleh Remisi
Bupati Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap secara simbolis menyampaikan selamat kepada perwakilan warga binaan penerima remisi, Rabu (17/8). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Sebanyak 70 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua, mendapat remisi masa tahanan dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2020.

Bupati Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap, menyerahkan surat remisi kepada perwakilan warga binaan usai mengikuti upacara peringatan detik–detik Proklamasi, Rabu (17/8).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua, Simson Bangun, menjelaskan pemberian remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 di Lapas Kelas III Gunungtua terdiri remisi umum I berjumlah 69 orang.

Masing-masing rincian diantaranya 1 bulan sebanyak 7 orang, 2 bulan sebanyak 18 orang, 3 bulan sebanyak 30 orang, 4 bulan sebanyak 9 orang, dan 5 bulan sebanyak 5 orang sedangkan remisi umum II masing masing 6 bulan sebanyak 1 orang.

"Ada remisi umum I sebanyak 69 orang dan 1 orang lagi menerima remisi umum II sebanyak satu orang. Dan total semuanya 70 orang," ujar Simon.

Simon berharap, WBP yang menerima remisi dapat senantiasa mempertahankan kelakuan baiknya selama berada di dalam lapas.

"Kepada Napi yang menerima remisi supaya remisi yang diberikan pemerintah kepada napi supaya berbuat lebih baik lagi dalam menjalankan pembinaan dalam Lapas terlebih menjaga keamanan dan ketertiban begitu juga yang langsung bebas dalam pemberian remisi supaya tidak masuk lagi ke Lapas berbuat baik di luar serta berkontribusi untuk negara dalam mengisi kemerdekaan," kata dia.

(ONG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi