Potong Dana BOS, Pukat Asahan Laporkan Kacabdisdik Kisaran ke Kejaksaan

Potong Dana BOS, Pukat Asahan Laporkan Kacabdisdik Kisaran ke Kejaksaan
Ketua Pukat Dery P Sianipar menunjukan berkas yang sedang dilaporkan terkait dugaan pemotongan dana BOS SMAN dan SMKN ke Kejaksaan Asahan, Selasa (29/11) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Perwakilan Daerah Pusat Kajian Anti Korupsi (DPD Pukat) Kabupaten Asahan melaporkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Kisaran ke Kejaksaan Asahan terkait adanya dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN, SMKN, yang ada di Kabupaten Asahan dan Batubara.

Ketua DPD Pukat Asahan Dery P Sianipar mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Kacabdisdik Kisaran Provinsi Sumatera Utara dengan memotong dan BOS sudah dilaporkannya ke Kejaksaan Asahan dengan nomor surat: 0128-I. PUKAT/SU/A-1/22/11/2022.

“Saya berharap Kejaksaan Asahan bisa menindaklanjuti laporan saya soal pemotongan dana BOS SMAN, SMKN yang ada di Kabupaten Asahan dan Batubara,” ungkap Dery P Sianipar, Selasa (29/11).

Lebih lanjut dia mengatakan, pemotongan dana BOS yang dilakukan oleh pihak Cabdisdik Kisaran dengan alasan untuk menyambut kedatangan Gubernur Sumatera Utara, dengan besaran yang dipotong Rp 7500 per siswa. Namun diketahui pada Oktober 2022 tidak ada tanda-tanda kegiatan untuk menyambut kedatangan Gubsu ke Asahan.

"Maka dari itu dana BOS yang sudah dipotong dialihkan oleh pihak Cabdisdik Kisaran untuk merehab rumah kreatif dengan tujuan agar perbuatan mereka tertutupi dengan adanya rumah kreatif," ujarnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Asahan, Okto Samuel Silaen membenarkan adanya laporan dari LSM Pukat terkait potongan dan BOS.

“Setiap laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pasti akan kita proses sesuatu dengan aturan maupun SOP kami,” kata Okto.

Sebelumnya Kacabdisdik Kisaran yang meliputi 2 wilayah Kabupaten Asahan dan Batubara, Kurnia Utama mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya pengutipan liar atau pemotongan Rp 7500 bersumber dari dana BOS yang dilakukan anggotanya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi