BNNK Deliserdang Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan Narkotika

BNNK Deliserdang Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan Narkotika
Kasi Pemberantasan BNNK Deliserdang Iptu Boby Hartawan saat rilis pers akhir tahun 2022. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang ungkap berbagai kasus kejahatan Narkotika.

"Pertanggal 26 Desember 2022 kita sudah menangani tiga kasus kejahatan Narkotika dengan 5 tersangka jaringan Aceh-Medan," kata Kasi Pemberantasan Iptu Boby Hartawan pada rilis pers akhir tahun 2022 di kantor BNNK Deliserdang, Kamis (29/12).

Kata dia, dari pengungkapan kasus itu, 5 orang tersangka diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu 101.85 gram, Ekstasi 4955 butir (1486.50 Gram).

Selain itu juga BNNK melakukan razia penyalah gunaan narkoba diberapa titik sebayak 13 kali. Dari jumlah itu diketahui 27 orang positif. Untuk katagori Rehab, Rehab proses hukum lanjut, rehabilitasi, total keseluruhan sebanyak 160 orang.

Kegiatan lain dalam membasmi Narkotika, BNNK melakukan pencegahan termasuk advokasi (Rakor, membangun jejaring, Asistensi, Intervensi, Supervisi). Dengan target Advokasi kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di tahun 2022 adalah sebanyak 365 lembaga.

Dengan capaian yang dipeloreh ke Intansi pemerintah, lingkungan swasta, masyarakat dan lingkungan pendidikan.

Oleh karena itu, tanggap darurat narkoba nasional di Indonesia harus ditanggapi dengan peningkatan peran aktif masyarakat dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) secara mandiri dan berkelanjutan.

"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 104 Bab Peran Serta Masyarakat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa masyarakat memiliki peran serta yang seluas-luasnya," harapnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi