Dapat Asimilasi dan Hak Integrasi, 20 WBP Lubukpakam Bebas

Dapat Asimilasi dan Hak Integrasi, 20 WBP Lubukpakam Bebas
Dapat Asimilasi dan Hak Integrasi, 20 WBP Lubukpakam Bebas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukpakam memberikan pembebasan asimilasi di rumah kepada 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Selasa (17/1).

Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren, melalui Kepala Seksi Bimbingan Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Edward P Situmorang menyerahkan SK secara simbolis kepada 20 WBP, diantaranya 5 WBP Kasus Narkotika dan 15 orang Kasus Pidana Umum.

“Saat ini mereka masih menjalani sisa masa hukuman d irumah dengan syarat dan ketentuan tertentu, jadi belum sepenuhnya bebas dari masa hukuman,” jelas Edward P Situmorang.

Kata dia, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani asimilasi di rumah, dan yang paling penting adalah jangan membuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

“Jika mereka melakukan tindakan/perilaku yang meresahkan masyarakat, silahkan tegur dan diingatkan agar tidak menjadi masalah, apabila mereka masih melakukan pelanggaran silahkan laporkan segera agar SK Asimilasi dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di dalam lapas,”pesannya.

Seorang WBP, Sukma Ayu, mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, khususnya Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren, yang telah memberikan program asimilasi rumah serta mengungkapkan rasa senangnya atas diberikannya kesempatan untuk mengikuti program ini.

“Layanan di Lapas Lubukpakam sangat baik, transparan, terbukti kami sangat mudah untuk berkonsultasi, dan layanan ini tidak dipungut biaya apapun,” katanya.

Sementara pemberian asimilasi di rumah, sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Permenkumham Rl Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi