RS Vita Insani Potong Premi BPJS Ketenagakerjaan Sepenuhnya

RS Vita Insani Potong Premi BPJS Ketenagakerjaan Sepenuhnya
Edi Martahan Purba (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Rumah Sakit PT Vita Insani Sentra Medika melakukan potongan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan sepenuhnya. Hal itu diungkapkan Edi Martahan Purba (58), warga Kelurahan Tomuan, Kota Pematangsiantar, Rabu (18/1).

Ia menjelaskan, bekerja di RS Vita Insani sejak tahun 1992 di Bidang Teknisi. Usai pensiun pada akhir tahun 2022, kala itu melihat slip gaji pada bulan Mei 2022 adanya selisih pemotongan premi BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Pensiun.

Ia meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar untuk lebih memperhatikan nasib para karyawan yang dilakukan pemotongan premi sepenuhnya kepada karyawan.

"Saya berharap kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk lebih memikirkan nasib teman-teman karyawan di perusahaan swasta ini. Karena hal ini sangat memberatkan bagi kami karyawan," ucapnya.

Usai itu, jelasnya lagi, sebelumnya dirinya telah mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar di Jalan Sakti Lubis, pegawai BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa pihak PT Vita Insani sangat kejam melakukan pemotongan premi.

“Bulan lalu saya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta print out premi JHT dan Pensiun. Setelah pegawai lihat slip gaji, sontak pegawai tersebut terkejut dan mengatakan premi BPJS Ketenagakerjaan ini tidak ikut perusahaan membayar," ucap Purba, menirukan ucapan pegawai BPJS Ketenagakerjaan.

Ia meminta agar PT Vita Insani untuk mengembalikan uang premi yang dipotong. "Saya sangat menginginkan agar uang premi yang dipotong untuk dikembalikan," sebutnya.

Jelasnya lagi, di dalam slip gaji pihak PT Vita Insani pada 2022 seolah-olah melakukan penaikan gaji karyawan, padahal tidak.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan di Bagian Umum, Faisal, mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Setiap Perusahaan dan Karyawan Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk premi JHT, perusahaan harus membayar 3,7 persen dan karyawan 2 persen dari gaji yang diterima.

“Untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan seluruhnya dibayar oleh karyawan," kata Faisal melalui WhatsApp.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi