Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dari 70 perkara periode 1 Desember 2022 sampai 15 Maret 2023. Kegiatan berlangsung di halaman samping kantor Kejaksaan.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, dan dihadiri Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, mewakili Dandim 0208/AS Mayor Inf M Siahaan, mewakili BNNK Asahan Lufthi, Ketua PWI Asahan Indra Sikoembang dan para Kasi Kejari Asahan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 3,6 Kg, ekstasi 381,86 gram dengan cara diblender, serta ganja 50 gram serta alat hisap narkoba dimusnahkan dengan dibakar, sementara barang bukti kasus perjudian dimusnahkan seperti toto gelap (togel) yang dimusnahkan berupa buku catatan togel, pulpen. Dalam perkara lain Kejaksaan Asahan juga memusnahkan barang bukti berupa handphone, kayu, kris karung goni dan egrek.

Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan, kasus tindak pidana masih didominasi perkara Narkotika. "Barang bukuti yang kita musnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah yang tercatat sejak periode Desember 2022-Maret 2023 disebutkan," kata Dedyng.

Pada kesempatan ini, Kajari Asahan mengajak kepada yang berhadir untuk bersama-sama ikut mendukung pemberantasan Narkoba. Hal ini dikarenakan barang haram tersebut merusak masa depan keluarga, terlebih bagi generasi anak bangsa.

"Mari bantu kami dalam memberantas peredaran narkoba, agar angka tindak pindah bisa menurun," harapnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi