Diduga Korupsi, Kades Lau Tawar Dijebloskan ke Penjara

Diduga Korupsi, Kades Lau Tawar Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi, Kades Lau Tawar Dijebloskan ke Penjara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi menahan Kepala Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, berinsial BS MSM alias BSS (59), karena diduga melakukan korupsi APBDesa Lau Tawar 2019 sebesar Rp 485 juta.

"Terduga pelaku (BSS) tersebut diperiksa di ruang penyidikan Sat Reskrim dan ditahan di RTP Polres Dairi pada hari Kamis 6 Juli 2023, sekira pukul 16.30 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP Rismanto Jayanegara Purba dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7).

Rismanto menjelaskan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi atas dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDES Lau Tawar. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditemukan dua alat bukti untuk dilakukan peningkatan menjadi penyidikan.

"Ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Lau Tawar 2019 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa Lau Tawar 2019. Sehingga pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan," jelas Rismanto.

Rismanto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan terhadap pengelolaan APBDes Lau Tawar 2019 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp485.555.899,00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019.

"Penghasilan tetap perangkat desa yang tidak dibayarkan sebagian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan paya pusung sepanjang 600 x 3 m. Kemudian, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan Mbal-mbal sepanjang 700 x 3 m, ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa," ucap Rismanto.

Selain BBS, petugas kepolisian juga melakukan penetapan tersangka, terhadap Bendahara Desa Lau Tawar TA 2019, berinsial BT. Rismanto mengatakan saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, Kamis 6 Juli 2023, tidak hadir tanpa alasan.

"Selanjutnya penyidik Sat Reskrim Polres Dairi mengirimkan surat panggilan ke dua terhadap terduga pelaku lainnya atas nama BT," ucap Rismanto.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi