Sidang KKEP, Mantan Wakapolres Binjai Dijatuhi Sanksi Demosi 4 Tahun

Sidang KKEP, Mantan Wakapolres Binjai Dijatuhi Sanksi Demosi 4 Tahun
Ilustrasi (Internet)

Analisadaily.com, Medan - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Bidang Propam Polda Sumut terhadap mantan Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni, menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun.

Sanksi demosi itu diberikan karena perwira Polri itu diduga melakukan perselingkuhan.

"Ya (perkara mantan Wakapolres Binjai) sudah putus ya," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, Rabu (2/8).

Dudung menjelaskan, Komplo Agung Basuni dikenakan sanksi demosi atau penurunan jabatan dari jabatan sebelumnya. Mantan Wakapolres Binjai itu diduga melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial LS, yang merupakan istri orang.

"Yang bersangkutan, terbukti berselingkuh dengan sanksi demosi empat tahun," jelasnya.

Dudung mengungkapkan, Kompol Agung sudah menjalani hukuman kurungan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Kini, perwira melati satu itu dimutasi Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.

"Sudah dimutasi ke Yanma," ungkapnya.

Untuk diketahui, oknum Wakapolres Binjai, Kompol Agung, dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut oleh seorang pria berinisial J. Laporan itu tertuang dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023.

J melaporkan oknum polisi itu diduga telah berselingkuh dengan istrinya, LS. Laporan itu tertuang dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023.

Namun setelah beberapa hari laporan itu, J mencabut laporan pada Rabu, 24 Mei 2023. Namun, diduga melakukan pelanggaran kode etik, Kompol Agung tetap diproses.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi