Bawaslu Imbau Parpol dan Bacaleg Taat Aturan

Bawaslu Imbau Parpol dan Bacaleg Taat Aturan
Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Nazmi Hidayat S (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai mengimbau seluruh Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menaati/mematuhi aturan sesuai tahapan Pemilu 2024, terutama kampanye dan pemasangan alat peraga.

Imbauan itu disampaikan Ketua Bawaslu Tanjungbalai, Dedy Hendrawan, melalui Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Nazmi Hidayat, didampingi Kordiv P3S Amri.

"Bahwa dalam hal pendidikan politik, sangat penting bagi Parpol dan Bacaleg serta Tim Pemenangan untuk mematuhi seluruh regulasi yang ada terkait tahapan Pemilu," kata Bung Naz sapaan akrab Nazmi, Sabtu (21/10).

Bung Baz menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pihaknya telah menyurati Parpol peserta Pemilu untuk mematuhi ketentuan dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.

"Sebagai upaya dalam mewujudkan Pemilu aman dan damai, melalui imbauan Nomor: 040/PM.00.01/K.SU-32/09/2023 tertanggal 26 September 2023 tersebut, kami juga sudah meminta kepada Ketua Parpol Peserta Pemilu 2024 se-Kota Tanjungbalai untuk mematuhi regulasi, serta menyosialisasikan pencegahan pelanggaran kepada seluruh Bacaleg masing-masing," terangnya.

Bung Naz sangat menyayangkan banyaknya poster dan baliho para Bacaleg yang terpasang sebelum tahapan kampanye di seputaran Kota Tanjungbalai.

"Para Bacaleg seharusnya lebih memahami Peraturan Perundangan yang berlaku mengenai tahapan kampanye dan pemasangan APK, kalau sekarang belum kewenangan kita, sebab KPU belum menetapkan Caleg yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT). Untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengenai hal itu," sebutnya.

Melalui imbauan tersebut, Ketua Bawaslu Tanjungbalai berharap seluruh Bacaleg yang nantinya akan menjadi Caleg dapat tampil dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan dan mekanisme tahapan, serta tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang akan ditentukan nantinya.

"Jika nanti masih ada yang melakukan kampanye di luar jadwal dan pemasangan APK di luar tempat yang sudah ditetapkan dalam masa kampanye sesuai peraturan perundangan yang belaku, sudah tentu ada sanksinya," tegasnya mengakhiri.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi