Selundupkan Sabu 572 Gram, Calon Penumpang Batik Air Ditangkap Petugas di Kualanamu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Seorang calon penumpang pesawat Batik Air tujuan Jakarta ditangkap petugas Bandara Kualanamu. Pasalnya, hendak menyelundupkan sabu seberat 572 gram atau 1/2 kilogram lebih, Senin (4/12) sekira pukul 16.00 WIB.
Tersangka berinisal R (25) warga Jalan Satria Barat, Desa Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Saat ini sudah diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Kualanamu untuk tindak lanjut penyelidikan.
Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu, Iptu Donal Frans Daniel Gultom, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Richy Ricardo Sembiring, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu.
“Benar ada seorang calon penumpang diamankan di KNIA dalam kasus narkotika,” katanya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut narkotika jenis sabu yang dibawanya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang.
Informasi dihimpun, di lokasi kejadian, terungkapnya kasus penyelundupan barang terlarang ini berkat adanya kecurigaan petugas saat melihat keberadaan calon penumpang inisial R melintas di area Security Check Point (SCP) lantai II Bandara Kualanamu.
Petugas yang menaruh curiga kemudian melakukan pemeriksaan manual dan ditemukan 2 bungkus plastik diduga narkotika disembunyikan di dalam sepatu milik calon penumpang tujuan Jakarta itu.
Di hadapan petugas tersangka R tak berkutik dan mengaku kalau barang yang dibawanya merupakan titipan dari seorang temannya.
“Saya hanya disuruh mengantar barang ke Jakarta,” ucapnya.
(KAH/RZD)