Masalah HGU, Komisi A DPRD Sergai Kecewa Ketidakhadiran PT Soeloeng Laoet

Masalah HGU, Komisi A DPRD Sergai Kecewa Ketidakhadiran PT Soeloeng Laoet
Masalah HGU, Komisi A DPRD Sergai Kecewa Ketidakhadiran PT Soeloeng Laoet (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Rapat Dengar Pendapat (RFP) antara Komisi A DPRD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kelompok Tani Rampah serta pihak perkebunan PT Soeloeng Laoet Kebun Sinah Kasih yang digelar di ruang rapat DPRD Sergai, Selasa (16/1) sore terpaksa diskor.

Hal itu dikarenakan pihak PT Soeloeng Laoet tidak hadir dalam rapat. Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Rampah, Musyanif Saragih, meminta kepada anggota dewan terhormat dari Komisi A untuk melanjutkan rapat tersebut, sebab sangat penting terkait sudah dikeluarkannya SK HGU No. 40 tanggal 28 Mei 2021 lalu oleh BPN Sergai.

Menurut Musyanif, dikeluarnya SK HGU No. 40 oleh BPN Sergai untuk perekebunan PT Soeloeng Laoet Kebun Sinah Kasih di Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Keagrariaan No. 5 tahun 1960.

Oleh karenanya ia meminta kepada pihak BPN Sergai untuk menerangkan kronologis dasar pengeluaran SK HGU No. 40 tanggal 28 Mei 2021 tersebut.

“Saya sangat kecewa terhadap pihak PT Soeloeng Laoet yang tidak hadir dalam rapat ini, dan pihak perekebunan tersebut sangat melecehkan anggota dewan yang terhormat, khususnya Komisi A DPRD Sergai,” ucapnya.

Menanggapi yang disampaikan Ketua Kelompok Tani Rampah, anggota Komisi A DPRD Sergai, Khaidir, didampingi anggota lainnya, ML Pakpahan dan Supriadi, dengan izin pimpinan rapat menyampaikan, pihaknya dalam rapat ini hanya sebagai mediasi supaya persalahan yang dituntut pihak Kelompok Tani Rampah dapat jalan keluar, sehingga tidak terus menerus menjadi persoalan di kedua belah pihak.

Menurutnya, sesuai dengan Sekretariat Komisi A DPRD Sergai, surat undangan sudah disampikan kepada pihak PT Soeloeng Laoet, namun sayangnya mereka tidak datang tanpa ada keterangan dan alasan apapun, baik melalui surat atau dan lainnya.

“Kami dari Komisi A DPRD Sergai juga merasa kecewa atas ketidakhadiran pihak PT Soeloeng Laoet dalam RDP ini,” ungkapnya.

Namun demikian, masih ada waktu untuk kedepannya. Pihaknya akan undang kembali mereka, apabila 3 kali diundang tidak juga datang, maka pihaknya akan memanggil dengan menggunakan aparat penegak hukum.

“Mudah-mudahan kedepannya PT Soeloeng Laoet dapat hadir, bisa diundang dalam rapat berikutnya, supaya persoalan ini busa selesai, sehingga kedua belah pihak tidak ada permasalah lagi ,” tutupnya.

Hadir dalam pertemuan itu perwakilan dari BPN Sergai, Tri Satya, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Misdawati, Seksi Silang Sengketa dan puluhan anggota Kelompok Tani Rampah.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi