Polres Langkat Sita 9,8 Kg Sabu dan 100 Kg Ganja, Tangkap 66 Tersangka

Polres Langkat Sita 9,8 Kg Sabu dan 100 Kg Ganja, Tangkap 66 Tersangka
Konferensi pers di Polres Langkat (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap 57 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 66 tersangka sepanjang Mei 2024.

Waka Polres Langkat, Kompol Henman Limbong mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, telah disita barang bukti sebanyak 9,8 Kg lebih sabu dan 100 Kg lebih ganja, serta puluhan butir pil ekstasi.

"Dari pengungkapan yang kita lakukan, disita 9.865,31 gram sabu, 100.023,41 gram ganja, lima batang pohon ganja, dan 25 butir pil ekstasi dengan berat total 8,26 gram," ungkap Limbong, Kamis (6/6).

Lebih lanjut dijelaskan, penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kami terus melakukan penangkapan terhadap bandar dan kurir narkoba, sebagai upaya mengurangi peredaran narkoba di wilayah kami," sebut Henman.

Henman juga menegaskan, narkoba merupakan salah satu penyebab utama terjadinya tindakan kejahatan.

"Apabila rekan media dan masyarakat mengetahui adanya tindak pidana narkoba, segera menginformasikan kepada pihak kepolisian," pintanya.

Waka Polres Langkat melanjutkan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah konkret dalam penindakan terhadap peredaran narkoba, dan juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam membangun gerakan bersama untuk melawan narkoba.

Dengan adanya penangkapan dan penindakan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Langkat dapat ditekan secara signifikan, serta memberikan efek jera kepada para pelaku, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

"Kami Polres Langkat dan jajaran Polsek akan terus memperketat penindakan pemberantasan peredaran narkoba, sebagai bentuk komitmen terhadap narkoba sebagai musuh bersama," pungkasnya.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi