Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Warga Sitinjo Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Dairi. Kali ini menimpa korban yang sedang hamil 4 bulan atas nama Meriani Sitohang (33) beralamat di Panji Bako, Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo.
Kapolres AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim, AKP Metson Sitepu, Kamis (6/6) menerangkan, tersangka berinisial MFH (33) yang juga suami korban telah ditangkap.
“Suami korban telah ditangkap dan ditahan,” kata Metson.
Metson mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kediaman pasangan suami istri dimaksud, Senin (3/6). Siang itu, MFH pulang ke rumah usai menjemput anaknya, NAH (6) dari sekolah. Dia mendobrak pintu kamar yang sedang tertutup. Dilihatnya istri lagi bermain telepon genggam. Kepala keluarga itu marah.
“Kenapa kau kirim bukti chat saya dengan TP kepada keluarganya,” ujar tersangka dengan nada tinggi.
“Tidak ada saya kirim, sudah diblokirnya aku, dan hanya aku miscallnya dia pakai nomormu, jawab Meriani.
Keduanyapun terlibat cekcok mulut. Tersangka berhasil merampas ponsel istrinya lalu melemparkan ke lantai hingga rusak. MFH meninju lengan kiri dan pergelangan tangan istrinya.
“Tersangka mendorong korban sampai jatuh tersungkur ke lantai. Lutut kiri korban terbentur ke lantai,” kata Metson.
Diungkapkan, kekerasan dilampiaskan lantaran korban mengetahui adanya hubungan asmara antara tersangka dengan wanita lain berinisial TP.
“Korban mengetahui bahwa tersangka sudah kawin sirih dengan perempuan lain tanpa seijinnya, sehingga sering terjadi cekcok mulut pasutri itu,” kata Meetson.
Sementara itu, Perangkat Desa Sitinjo 2 mengaku kurang mengetahui kasus dimaksud. Pria itu kurang dikenal.
(SSR/RZD)