2 Pelaku Narkoba di Kelurahan Terjun Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan menangkap 2 tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Durung, Kelurahan Terjun, pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Toni Wibowo (35) dan Zulfan Efendi (28). Keduanya merupakan warga Kelurahan Terjun.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kabag Ops AKP Pittor Gultom, menjelaskan, penangkapan ini berawal ketika tim patroli gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan, Brimob Polda Sumut, dan Dit Samapta Polda Sumut melintas di lokasi.
"Ketika tim patroli mendekat, kedua tersangka langsung lari, sehingga petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka," ungkap Kabag Ops, Sabtu (28/9).
"Dari tersangka Toni Wibowo, ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip sabu, 2 pak plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, uang tunai sebesar Rp. 90.000, 1 dompet merah, 2 unit handphone, 1 tas selempang, 1 dompet kulit, 1 kotak paper merk Royo, dan 1 botol putih berisi ganja," tambah Kabag Ops.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Toni Wibowo berperan sebagai pengedar yang sedang melakukan transaksi dengan tersangka Zulfan Efendi.
Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
(RZD)