Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Seorang Residivis Pemilik Sabu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Seorang pria berinisial MIL (38), warga Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi, dalam penggerebekan, Senin (18/11) pukul 20.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku MIL, awalnya bermula laporan masyarakat terhadap prilaku MIL yang sangat mencurigai aktivitasnya, sehingga membuat resah masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, jajaran Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud di Jalan Merbuk, Kota Tebingtinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas, Iptu Mulyono, Selasa (3/12), menyatakan pelaku MIL terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Dari pelaku, ditemukan 5 paket sabu siap edar berikut plastik klip transparan, pipet runcing, HP Android dan uang tunai.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seorang temannya. Temannya kini masih dalam pencarian," urai Kasi Humas.
Pelaku MIL kini ditahan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Petugas kini terus mendalami kasus ini, terutama untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
(CHA/RZD)